Jateng

Bupati Banyumas Tegaskan Pabrik Hebel IKN Langgar Ketentuan LSD

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Bupati Banyumas Tegaskan Pabrik Hebel IKN Langgar Ketentuan LSD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUMAS, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari setelah perusahaan tersebut dinilai menggunakan lahan yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Sadewo mengatakan posisi pemerintah daerah berada di antara kebutuhan menarik investasi dan kewajiban menegakkan ketentuan. Ia menyebut investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Banyumas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Di satu sisi saya butuh investor untuk menyerap tenaga kerja, di sisi lain ada peraturan yang harus saya tegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sadewo di Purwokerto, Kamis (10/9).

Persoalan pabrik PT IKN tersebut sebenarnya telah disampaikan Sadewo sebelum dirinya dilantik sebagai bupati. Saat itu pembangunan pabrik masih berada pada tahap awal fondasi.

Menurut dia, perusahaan sebenarnya memiliki lahan di bagian depan yang berstatus non-LSD dan dapat digunakan untuk kegiatan industri. Namun, bangunan pabrik justru didirikan di bagian belakang yang masuk kawasan LSD.

“Namun, pembangunan pabrik dilakukan di bagian belakang yang masuk kawasan LSD,” ujarnya.

Setelah menjabat sebagai Bupati Banyumas, Sadewo kembali memanggil pihak perusahaan. Ia meminta bangunan yang berada di lahan LSD dipindahkan ke area non-LSD agar proses perizinan dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Pemkab Banyumas juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian mengenai kemungkinan alih fungsi lahan tersebut. Namun, hasil konsultasi menyatakan kawasan LSD tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan industri.

Pemkab kemudian menerbitkan surat peringatan agar aktivitas pabrik dihentikan sementara. Pihak perusahaan sempat meminta izin untuk memanaskan mesin dan menghabiskan bahan yang sudah telanjur berada di dalam mesin, bukan untuk melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga  Puluhan Hewan Kurban Rampung Disalurkan, Wabup Grobogan: Semoga Bermanfaat

Namun, pemerintah daerah mendapat informasi bahwa kegiatan produksi kembali berjalan. Langkah penutupan pun dilakukan.

Sadewo menegaskan pemerintah daerah tetap membuka pintu bagi investor yang ingin berusaha di Banyumas, selama sejak awal mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang menghambat investasi di Kabupaten Banyumas. Silakan investor datang konsultasi. Selama sudah sesuai aturan, kami dukung,” tegasnya.

Terkait lahan LSD, perusahaan disebut sempat menawarkan penyediaan lahan pengganti hingga enam kali lipat dari luas lahan yang digunakan. Namun, tawaran tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mengubah status kawasan LSD.

“Intinya, kita proinvestasi, tetapi harus sesuai dengan peraturan. Pelanggaran itu nanti bisa menjadi pidana,” kata Sadewo.

Sebelumnya, pengawasan Pemkab Banyumas pada 2 Maret 2026 menemukan PT IKN beroperasi di lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

Pemkab menilai kondisi tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 kemudian diterbitkan pada 23 Juli 2026. Surat tersebut memberikan waktu 30 hari untuk menghentikan sementara kegiatan usaha.

Setelah tenggat berakhir, operasional pabrik ditutup pada 21 Agustus 2026. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, pabrik kembali beroperasi sejak Minggu (6/9). Pemkab Banyumas kemudian meminta seluruh kegiatan operasional dihentikan kembali pada Selasa (8/9).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *