Malang, Jatim Mandiri
Tim SAR gabungan menyelamatkan Muhammad Isa Daus Wasa (20), pendaki tanpa izin asal Kediri yang tersesat di Gunung Semeru, Kabupaten Malang, Selasa (8/9). Sementara itu, Semeru tetap berstatus Level III atau Siaga dan mengalami 29 letusan pada Rabu (9/9) dini hari.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengatakan, pencarian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga Isa. “Berdasarkan informasi yang diterima dari ayah Isa, ia berada di sekitar Puncak Limpak,” kata Nanang melalui pesan tertulis, Rabu (9/9).
Kantor SAR kemudian mengerahkan tim penyelamat dari Unit Siaga SAR Malang Raya. Tim melakukan pencarian bersama petugas dan warga setempat. Isa ditemukan dalam kondisi selamat setelah tim menempuh perjalanan sekitar enam jam 45 menit. Petugas memberikan makanan, minuman, dan waktu beristirahat sebelum membawanya turun.
“Setelah beristirahat, makan, dan minum untuk memulihkan tenaga, Isa kemudian dievakuasi turun bersama tim menuju posko SAR gabungan,” jelas Nanang. Tim dan Isa tiba di posko sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dimintai keterangan mengenai aktivitasnya di kawasan Semeru, Isa diserahkan kepada keluarganya.
Keberhasilan evakuasi itu berlangsung ketika aktivitas vulkanik Semeru masih tinggi. Pos Pengamatan Gunung Semeru mencatat 29 letusan selama enam jam, mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, Rabu (9/9).
Dalam periode itu, petugas juga merekam empat kali guguran dan empat kali tremor harmonik. “Gunung Semeru mengalami 29 kali letusan selama enam jam. Status Gunung Semeru masih Siaga,” ujar Petugas Pengamatan Gunung Semeru Liswanto.
Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga 13 kilometer dari puncak. Aktivitas juga dilarang dalam radius lima kilometer dari kawah puncak. Warga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang sungai yang berhulu di Semeru.
Sebelumnya, petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengamankan tujuh pendaki tanpa izin di lereng Semeru, wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS Bambang Suriyono mengatakan, penanganan hukum terhadap aktivitas pendakian tanpa izin akan diserahkan kepada aparat berwenang. “Untuk sanksi yang pasti akan kami serahkan ke penegak hukum,” kata Bambang. (*/ibn)












