Intisari Berita:
- Pemprov Jatim merumuskan regulasi anggaran olahraga berbasis prestasi dan kontrak kinerja lewat Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
- Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pembagian peran terstruktur antara Dispora Jatim, KONI, dan induk organisasi cabang olahraga.
- Raperda turut menjamin hak pendidikan atlet pelajar, perlindungan jaminan sosial, kewajiban sertifikasi pelatih, hingga pengakuan tenaga medis olahraga.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersiap merombak tata kelola pendanaan olahraga dengan mengaitkan alokasi anggaran daerah secara langsung terhadap capaian prestasi atlet. Reformasi pembiayaan ini dimatangkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Kepastian langkah strategis tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Rabu (9/9/2026). Melalui payung hukum baru ini, setiap kucuran dana publik yang mengalir ke sektor keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan dengan tolok ukur hasil yang terukur di lapangan.
Khofifah menjelaskan, seluruh instrumen pembiayaan olahraga—baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun penerimaan sah lainnya—harus dikelola berlandaskan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terikat pada komitmen kerja yang jelas.
“Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah serta harus dikelola transparan dan akuntabel serta didasarkan pada kontrak kinerja,” ujar Khofifah di hadapan anggota legislatif, Rabu (9/9/2026).
Hibah Berbasis Kinerja: Ukur Efektivitas Anggaran Lewat Medali
Perubahan mendasar dalam skema anyar ini terletak pada penerapan mekanisme evaluasi yang ketat terhadap penerima dana hibah keolahragaan. Penyaluran bantuan dana tidak lagi bersifat rutinitas administratif semata, melainkan dirancang dengan indikator ketercapaian prestasi yang presisi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan mampu mendongkrak daya saing dan reputasi kontingen Jawa Timur di berbagai pentas kejuaraan regional, nasional, maupun internasional.
“Indikator keterkaitan anggaran dengan capaian prestasi, serta mekanisme hibah berbasis kinerja,” tutur Khofifah menegaskan arah kebijakan baru tersebut.
Tripartit Pengelolaan: Sinergi Dispora, KONI, dan Induk Cabang Olahraga
Selain pengetatan tata kelola anggaran, Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan turut mempertegas batas kewenangan antarpemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang-tindih fungsi dalam pembinaan atlet.
Khofifah menguraikan pembagian peran tiga pilar utama keolahragaan daerah:
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora): Bertindak sebagai regulator di ranah perumusan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, fasilitasi program, serta fungsi pengawasan makro.
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI): Mengawal tata kelola olahraga prestasi dan memimpin koordinasi operasional bersama seluruh cabang olahraga binaan.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga: Memegang tanggung jawab penuh pada pembinaan teknis atlet, program pemusatan latihan, dan pencapaian target medali di masing-masing cabang.
“Sedangkan induk cabang olahraga bertanggung jawab pada pembinaan teknis atlet dan prestasi pada cabang olahraga,” papar Khofifah.
Standardisasi Pelatih, Jalur Seleksi Ketat, dan Jaminan Sosial Atlet
Guna mencetak atlet berdaya saing tinggi, proses penjaringan bibit unggul ke depan wajib mengikuti alur baku yang terukur. Seleksi atlet dilakukan melalui serangkaian instrumen pemantauan, pemanduan bakat, tes dan pengukuran fisik terstandar, seleksi terbuka, serta evaluasi hasil kompetisi berkala.
Kualitas juru taktik di lapangan pun menjadi perhatian serius, di mana para pelatih diwajibkan mengantongi kualifikasi resmi serta sertifikat kompetensi yang terverifikasi.
Tak kalah penting, Raperda ini menempatkan perlindungan masa depan atlet sebagai prioritas kemanusiaan. Regulasi daerah ini memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan, perlindungan jaminan sosial, serta pengakuan terhadap profesi pendukung medis keolahragaan.
“Raperda juga mewajibkan prioritas layanan pendidikan bagi atlet peserta didik, memberikan perlindungan jaminan sosial, dan mengakui tenaga medis serta tenaga kesehatan sebagai bagian tenaga keolahragaan,” pungkas Khofifah.












