Surabaya, Jatim Mandiri
Pemkot Surabaya memecat Imam, anggota Satpol PP yang mengakui menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang pada 2022. DPRD mendukung ketegasan tersebut, sekaligus meminta proses penindakan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan sistem rekrutmen dibenahi agar praktik serupa tidak berulang.
Kasus itu terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung akun TikTok. Pelapor mengaku dimintai uang dengan iming-iming dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok (Pesan Langsung/Direct Message Tiktok). Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot,” ujar Eri, Senin (7/9). Menurut laporan yang diterima Eri, warga diminta membayar Rp25 juta untuk masuk Satpol PP atau Rp50 juta apabila ingin bekerja di Dinas Perhubungan Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti kemudian memanggil Imam untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan uang pada 2022.
Imam juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada korban secara bertahap. Namun, pengembalian uang tidak mengurangi sanksi kepegawaian yang dijatuhkan Pemkot Surabaya. “Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegas Eri.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Imam diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf tersebut telah ditindak dan diberhentikan pada 2023. Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar, terutama yang berkaitan dengan penerimaan pegawai. “Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Azhar Kahfi mendukung langkah tersebut. Menurutnya, praktik suap dalam penerimaan pegawai merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Kasus suap penerimaan pegawai Satpol PP adalah pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” kata Kahfi.
Kendati demikian, Kahfi mengingatkan setiap sanksi harus dijatuhkan berdasarkan prosedur dan bukti yang sah. Penindakan juga harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menekankan tiga asas dalam penegakan disiplin, yakni kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, berimbang, serta tetap memberikan hak jawab kepada pihak terlapor.
Komisi A juga mendorong digitalisasi dan transparansi mekanisme penerimaan pegawai kontrak maupun tenaga penunjang. Pembenahan sistem dinilai penting untuk menutup peluang penyalahgunaan proses rekrutmen.
“DPRD akan mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” ujar Kahfi. Eri turut meminta seluruh pegawai Pemkot Surabaya menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.
Setiap aparatur, kata dia, harus memberikan pelayanan terbaik serta tidak melakukan perbuatan yang mencoreng nama pemkot. “Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya. (har/ono)












