Pasuruan, Jatimmandiri.id – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pelaku bernama Huda (26), seorang guru ngaji di MTQ Darus Shofa.
Ia diringkus petugas di kediamannya pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin Bachtiar, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini tengah berjalan intensif.
Pihaknya mengamankan pelaku dan terus melakukan pendalaman atas kemungkinan adanya korban lain.
Menurutnya, aksi bejat pelaku terungkap setelah sembilan santri menjadi korban pencabulan yang dilakukannya di lingkungan lembaga tempatnya mengajar.
‘Pelaku sudah saya amankan, sementara ini masih 9 santri dimungkinkan ada yang lainnya. Pelaku terancam pasal 418 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Syaifuddin, Minggu (6/9/2026).
Syaifuddin membeberkan, peristiwa ini bermula saat ratusan santri putra dan putri menginap di area MTQ untuk bersiap menghadapi ujian.
Memanfaatkan situasi malam ketika sekitar 200 santri lelap tertidur, pelaku melancarkan aksi kejinya yang berawal dari dua santriwati.
Kasus ini terkuak berkat kecurigaan salah seorang pengajar.
Raib (55), warga setempat sekaligus tetangga pelaku, menceritakan detik-detik terungkapnya aksi bejat tersebut.
Kejadian berawal saat istri pimpinan pesantren, Ita, yang juga mengajar di MTQ Darus Shofa, masuk ke ruang istirahat para santri dan mendapati beberapa selimut santri terbuka secara tidak wajar.
Ita kemudian memanggil pelaku untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
Setelah didesak, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Akhirnya Ita menekan Huda untuk mengaku dan Huda langsung mengaku bahwa sudah 2 korban yang dicabuli,” ungkap Raib saat dikonfirmasi di kediamannya.
Saat ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.












