Intisari Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Jatim setujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan pemenuhan hak TPG bagi 35.680 guru ASN.
- Kebutuhan tambahan TPG komponen THR dan Gaji Ke-13 tahun 2025 tersebut menelan alokasi sekitar Rp274,57 miliar.
- Jubir Fraksi Cahyo Harjo Prakoso tekankan efektivitas SiLPA, perbaikan infrastruktur jalan, hingga integrasi data bansos daerah.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Di balik persetujuan tersebut, Gerindra melayangkan desakan imperatif agar hak tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB dijamin tuntas dalam postur anggaran perubahan.
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menerangkan bahwa tambahan TPG tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang mencakup komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2025.
Mengacu pada laporan komprehensif Komisi E DPRD Jatim, estimasi kebutuhan fiskal untuk menuntaskan hak puluhan ribu tenaga pendidik tersebut menyentuh angka Rp274,57 miliar.
“Hak tersebut harus memperoleh kepastian penyelesaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Cahyo di hadapan forum rapat paripurna DPRD Jatim.
Kualitas Belanja Publik: Optimalkan SiLPA 2025 dan Cegah Anggaran Mengendap
Fraksi Gerindra mengingatkan agar perubahan struktur fiskal daerah tidak sekadar berorientasi pada mengejar target serapan anggaran di atas kertas.
Setiap program kerja yang dirancang organisasi perangkat daerah (OPD) wajib ditopang perencanaan yang matang, kesiapan eksekusi, indikator kinerja utama (IKU) yang terukur, serta dampak riil yang langsung dirasakan masyarakat Jawa Timur.
Terkait pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025, Gerindra mewanti-wanti agar alokasi pembiayaan benar-benar diarahkan pada program-program prioritas yang siap dieksekusi secara cepat dan tepat sasaran, sehingga dana publik tersebut tidak kembali menjadi saldo mengendap pada tutup tahun anggaran.
Prioritaskan Infrastruktur Jalan-Jembatan dan Sinkronisasi Perlindungan Sosial
Pada sektor konektivitas kewilayahan, Gerindra menaruh atensi besar pada penambahan alokasi belanja infrastruktur, terutama percepatan pembangunan serta pemeliharaan berkala jaringan jalan dan jembatan provinsi.
Penguatan infrastruktur fisik dinilai menjadi fondasi utama dalam memangkas biaya logistik antardaerah, memperlancar mobilitas warga, dan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi kawasan.
Sementara di sektor kesejahteraan sosial, Fraksi Gerindra mendesak agar intervensi jaring pengaman daerah diselaraskan secara penuh dengan peta jalan program pemerintah pusat.
Validitas dan integrasi data penerima manfaat program Sekolah Rakyat, PKH Plus, PUTRI JAWARA, asistensi kelompok rentan, hingga suplai pemenuhan gizi bagi anak-anak asuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) wajib diverifikasi secara berkala agar bebas dari distorsi sasaran.
Cahyo menambahkan, skema perlindungan sosial Pemprov Jatim tidak boleh berjalan sebatas bantuan karitatif jangka pendek. Bantuan sosial harus diintegrasikan dengan intervensi pendidikan, jaminan layanan kesehatan, pelatihan vokasi ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan perluasan akses permodalan demi memutus rantai kemiskinan secara mandiri.
Persetujuan Bersyarat: Kawal Rekomendasi Dewan secara Transparan
Sikap akhir persetujuan Raperda P-APBD 2026 ini diambil setelah Fraksi Gerindra menelaah secara mendalam Nota Keuangan Gubernur, tanggapan eksekutif, pemandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi, hingga kompilasi telaah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
Gerindra menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan mengikat secara moral dan politis, dengan syarat mutlak bahwa seluruh rekomendasi kedewanan dijalankan secara akuntabel, konsisten, dan transparan oleh jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD agar dilaksanakan secara konsisten, terukur, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Cahyo.












