Jatim

Ranjau dan Medsos Jadi Modus Narkoba di Lumajang

Penulis: Dewi Sekar Editor: Ayunda
×

Ranjau dan Medsos Jadi Modus Narkoba di Lumajang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH SIK MH menunjukkan barang bukti berupa 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat keras berbahaya.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id – Media sosial dan sistem ranjau menjadi pola yang banyak digunakan dalam peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang. Polres Lumajang mengungkap pola tersebut melalui Operasi Tumpas Narkoba 2024 yang digelar 12-23 Agustus 2024.

Dalam operasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membongkar 23 perkara narkoba dengan 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 28 tersangka laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat keras berbahaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah. Polisi mengembangkan informasi dengan pengintaian hingga metode controlled delivery untuk melacak pergerakan pelaku dan menemukan lokasi transaksi.

“Jumlah perkara yang kita ungkap sebanyak 23 perkara di beberapa TKP dengan jumlah tersangka kurang lebih 29 tersangka, yang terdiri dari 28 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” kata Riki dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jalan Alun-Alun Timur.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan transaksi narkotika tidak hanya dilakukan secara langsung. Pelaku memanfaatkan media sosial dan jasa kurir, serta menggunakan modus ranjau untuk menghindari pertemuan dengan pembeli.

Polanya cukup sederhana. Setelah pembeli mentransfer uang, pelaku mengirimkan share location yang menunjukkan tempat barang disembunyikan. Pembeli kemudian mengambil narkotika di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.

“Modus operandi yang dilakukan, baik penjualan secara online melalui kurir, bahkan juga melalui modus operandi ranjau,” ujar Riki.

16 Pengedar, 8 Pengguna

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto, S.H., mengatakan dari para tersangka yang diamankan, 16 orang diketahui berperan sebagai pengedar dan delapan lainnya sebagai pengguna.

Baca Juga  KSOP Kalianget Edukasi Keselamatan Pelayaran sejak Dini kepada Siswa SMPN 1 Kalianget

“Sedangkan 16 orang pengedar dan delapan pengguna. Pengguna saat ini melaksanakan TAT di BNN,” kata Dwi.

Mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sebagian besar di antaranya diketahui sudah memiliki pekerjaan dan berkeluarga.

Dwi mengatakan penggunaan media sosial dan modus ranjau menjadi pola yang paling sering ditemukan selama operasi. Kondisi tersebut membuat polisi meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial untuk menemukan titik transaksi baru.

“Kita harus intens melakukan ke media sosial. Itu kita lakukan intens terus. Nanti ada penemuan titik baru kita kejar, baru kita menemukan titik ranjau tersebut,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terjadi di wilayah Kalipepe. Polisi menangkap seorang bandar yang sebelumnya mengambil sekitar satu ons sabu untuk diedarkan. Sebagian barang tersebut telah terjual sebelum polisi melakukan pengungkapan.

Petugas kemudian mengamankan sisa sabu yang masih dikuasai pelaku, termasuk uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka peredaran narkotika dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka yang berperan sebagai pengedar, polisi menerapkan Pasal 114 dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terhadap pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Dalam perkara tertentu, pengguna juga dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Riki menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk membantu mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menekan angka peredaran narkotika ataupun narkoba,” katanya.

Ia juga meminta insan pers ikut membantu menyebarkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Polres Lumajang maupun melalui layanan 110 Polri.

Baca Juga  Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

“Mari bisa bersinergi untuk sama-sama menumpas dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkas Riki.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *