Kota Besar

Polemik Tol Tengah Kota: DPRD Surabaya Usul Trase Digeser ke Kawasan Timur Berdampingan JLLT

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Polemik Tol Tengah Kota: DPRD Surabaya Usul Trase Digeser ke Kawasan Timur Berdampingan JLLT

Sebarkan artikel ini
tol tengah kota
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemindahan trase tol tengah kota ke kawasan timur untuk mengakhiri polemik tata ruang dan menjaga estetika kota.
  • Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni menilai koridor timur menjadi solusi jalan tengah guna mengurai beban logistik Pelabuhan Tanjung Perak, Sidoarjo, dan Gresik.
  • Jalan tol berbayar Perak-Juanda diusulkan berdampingan dengan proyek non-berbayar Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) milik Pemkot Surabaya.

 

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membuka opsi baru terkait rencana pembangunan jalan tol yang selama ini memicu perdebatan panjang. DPRD Surabaya secara resmi mengusulkan agar trase (peta jalur) jalan tol yang semula direncanakan membelah kawasan pusat kota dipindahkan ke wilayah timur Surabaya.

Langkah ini diajukan sebagai solusi kompromistis guna menjawab kebutuhan pemerintah pusat dalam mengurai kepadatan arus logistik menuju Pelabuhan Tanjung Perak, sekaligus mengakomodasi kepentingan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memproteksi tata ruang dan keasrian kawasan tengah kota.

Solusi Jalan Tengah: Mengurai Beban Logistik Tanpa Merusak Wajah Kota

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pemindahan koridor tol ke sisi timur merupakan formula paling ideal untuk menjembatani benturan kepentingan antara pembangunan infrastruktur strategis nasional dan kenyamanan ruang hidup masyarakat perkotaan.

“Kawasan timur sebagai jalan tengah antara kebutuhan pembangunan infrastruktur berbayar dengan kepentingan Pemkot Surabaya menjaga kawasan tengah kota dari tekanan pembangunan jalan tol,” kata Arif Fathoni di Surabaya, Senin (31/8).

Fathoni menerangkan, wacana pergeseran ini mengemuka lantaran proyek tol tengah kota secara administratif masih tercantum dalam dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional, provinsi, hingga Kota Surabaya. Kendati demikian, pencantuman tersebut tidak serta-merta mewajibkan pelaksanaan fisik secara terburu-buru tanpa memitigasi dampak sosial dan lingkungannya.

Baca Juga  Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Surabaya Gelar Diskusi Lintas Sektor Bahas Penataan Dapil

“Selama bertahun-tahun, rencana tol yang melintasi kawasan tengah Surabaya memang menjadi polemik. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah konsekuensi pembangunan infrastruktur berskala besar di kawasan perkotaan yang telah padat, termasuk potensi dampak terhadap permukiman, tata ruang, dan karakter kawasan kota,” paparnya.

Urgensi Jalur Angkutan Sidoarjo-Perak-Gresik Tetap Terfasilitasi

Di lain sisi, DPRD Surabaya menyadari bahwa Kota Surabaya merupakan urat nadi pergerakan ekonomi dan distribusi logistik skala metropolitan. Lonjakan arus kendaraan menuju Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya bersumber dari dalam kota, melainkan juga menampung mobilitas berat dari kawasan penyangga seperti Sidoarjo dan Gresik.

“Jadi ini jalan tengah. Keinginan pemerintah pusat dan provinsi tentang di Surabaya harus ada jalan tol untuk mengurangi beban jalan Sidoarjo-Perak-Gresik itu tetap terakomodir. Pemerintah kota tetap bisa menjaga estetika tengah kota tanpa harus ada kewajiban membangun atau dilewati jalan tol,” ujar Fathoni.

Konsep Koeksistensi: Tol Perak-Juanda Berdampingan dengan Jalur Gratis JLLT

Lebih lanjut, Fathoni menilai koridor Surabaya Timur memiliki ruang pengembangan yang jauh lebih memadai. Terlebih, Pemkot Surabaya sendiri telah menyiapkan cetak biru pembangunan Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) sebagai akses publik non-berbayar.

Dalam skema yang digagas legislatif, jalan tol berbayar dan JLLT tidak diposisikan untuk saling meniadakan, melainkan dirancang berjalan beriringan dengan pembagian fungsi yang saling melengkapi:

  • Jalan Tol Perak-Juanda: Menjadi koridor jalan bebas hambatan berbayar yang pembangunan serta pengelolaannya tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
  • Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT): Berfungsi sebagai jalur arteri alternatif tanpa tarif yang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya untuk melayani aksesibilitas harian masyarakat.

“Di timur itu nanti ada jalan berbayar, jalan tol itu yang Perak-Juanda, dan ada perencanaan Pemkot, Jalan Luar Lingkar Timur yang tidak berbayar,” pungkas Fathoni.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *