Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan enam bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8/2026).
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 1.210 meter persegi. Langkah tersebut dilakukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proses penertiban melibatkan tim gabungan dari sejumlah perangkat daerah dan instansi. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PDAM, PLN, Kecamatan Wonocolo, serta unsur TNI-Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Penertiban dan pengamanan aset dilakukan karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum. Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” ujar Rizal.
Sosialisasi Dilakukan Sejak 2023
Rizal menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah terkait telah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada para penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri.
Sosialisasi mengenai rencana penertiban juga telah dilakukan sejak 2023. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, para penghuni belum mengosongkan bangunan sehingga Pemkot Surabaya mengambil langkah penertiban dan pembongkaran.
“BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Sosialisasi juga sudah kami lakukan sejak 2023. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan,” katanya.
Dari enam bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya masih ditempati. Untuk memperlancar proses pengosongan, Pemkot Surabaya membantu memindahkan barang-barang milik penghuni.
“Tiga bangunan yang masih berpenghuni kami bantu proses pengosongannya, termasuk memindahkan barang-barang mereka. Kami juga membantu mengantarkan barang-barang tersebut ke Rusunawa Warugunung karena Pemkot Surabaya telah menyiapkan rusun bagi mereka,” imbuh Rizal.
Aset Disiapkan untuk Kepentingan Warga
Setelah proses penertiban selesai, lahan seluas 1.210 meter persegi tersebut akan ditata dan disiapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekitar.
Sejumlah rencana pemanfaatan telah disiapkan, antara lain pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), fasilitas pendidikan, serta berbagai kebutuhan warga lainnya.
Rizal berharap pemanfaatan aset daerah tersebut nantinya mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan Margorejo agar semakin tertib.
“Harapannya, pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan agar semakin tertib dan tertata,” pungkasnya.












