Surabaya, Jatimmandiri.id – Persidangan gugatan wanprestasi Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung dengan sejumlah kesaksian yang mengungkap cerita panjang di balik transaksi dana talangan hingga perubahan kepemilikan sertifikat tanah, Kamis (27/8/2026).
Lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara bergantian menceritakan apa yang mereka ketahui mengenai transaksi tersebut.
Nama The Tomy beberapa kali muncul dalam kesaksian, terutama ketika para saksi menjelaskan hubungan pinjaman, dokumen jual beli, hingga persoalan sertifikat tanah.
Salah satunya Mohammad Agus Ridwan. Di hadapan majelis hakim, Agus mengaku pernah menerima dana dari The Tomy dengan surat tanah sebagai jaminan.
Namun, sejak awal, Agus mengaku memahami transaksi tersebut sebagai pinjaman atau dana talangan, bukan jual beli tanah.
“Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tommy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Cerita kemudian berubah ketika Agus diminta menghadap notaris Sujadi. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui dokumen yang dibuat justru memuat Akta Jual Beli (AJB).
“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman. Waktu itu dibuatkan Akta Jual Beli. Kata Tomy dokumen tersebut hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
Kesaksian mengenai dana talangan juga datang dari Lutfi Efendi, keponakan almarhum Leo Papatra.
Lutfi mengatakan mengetahui persoalan yang pernah dialami pamannya berkaitan dengan transaksi dana talangan dan tanah.
“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan,” ungkap Lutfi.
Menurut Lutfi, persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan pidana terhadap pamannya oleh Tomy. Leo Papatra disebut telah meninggal dunia.
Kesaksian lain disampaikan Pujiono Sutikno. Berbeda dengan Agus dan Lutfi, Pujiono mengaku pernah mengalami sendiri persoalan yang berkaitan dengan Tomy.
“Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ujar Pujiono.
Persidangan kemudian membawa cerita tersebut pada hubungan utang-piutang yang disebut melibatkan Sri Endah Pudjiastuti.
Yuli Ardiyansyah mengaku pernah bertemu langsung dengan Tomy ketika melakukan penagihan utang kepada Sri Endah di Jalan Jemur Wonosari Gang 8 Nomor 130, Surabaya.
“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya,” kata Yuli.
Yuli juga mengaku pernah melihat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Di antaranya bukti transfer dan kuitansi.
“Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kuitansi,” ujarnya.
Yuli menyebut nilai pinjaman yang diketahuinya berkaitan dengan Sri Endah sekitar Rp368,5 juta.
Sementara itu, saksi Wahab Ismanto memberikan keterangan mengenai informasi yang diketahuinya, termasuk dari persidangan pidana yang pernah diikutinya.
Ia menyebut adanya keterangan istri almarhum Notaris Sujadi mengenai permintaan salinan akta oleh Sri Endah pada 2022.
Namun, salinan tersebut disebut belum diberikan karena saat itu belum terdapat protokol pengganti.
“Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena ketika itu belum terdapat protokol pengganti,” jelas Wahab.
Wahab juga menyebut adanya putusan yang menurutnya memuat persoalan utang-piutang.
“Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” ujarnya.
Rangkaian kesaksian tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Sri Endah, Nurul Hidayat.
Menurutnya, keterangan para saksi semakin memperlihatkan adanya persoalan mengenai mekanisme transaksi yang sejak awal disebut sebagai dana talangan.
“Modusnya dari dana talangan, diikat dengan PPJB. Ini kan sehari-hari pinjam-meminjam uang, dana talangan,” ungkap Nurul.
Ia menyebut berdasarkan keterangan kliennya, uang yang diterima Sri Endah berada di kisaran Rp300 juta lebih.
Namun, pihak Tomy disebut memiliki perhitungan berbeda dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta.
Persoalan lainnya berkaitan dengan sertifikat tanah yang sejak awal disebut sebagai jaminan.
Nurul mempertanyakan mengapa tidak ditemukan dokumen hak tanggungan dalam transaksi tersebut.
“Jaminannya sertifikat itu. Tapi tidak ada hak tanggungan. Kami tidak melihat dokumen hak tanggungan itu,” katanya.
Menurut Nurul, kliennya juga mengaku tidak pernah menerima salinan PPJB. Dokumen yang kemudian diajukan dalam perkara tersebut, kata dia, bukan dokumen asli.
“Menurut keterangan klien, klien ini tidak diberikan salinan akta itu sampai saat ini. Bukti yang disodorkan, akta PPJB itu bukan asli, tetapi kopi,” ujarnya.
Persoalan semakin panjang ketika muncul AJB yang kemudian menjadi dasar perubahan nama pada sertifikat tanah.
Nurul menyebut sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Sri Endah kini telah beralih kepada pihak Tomy.
“Sudah beralih sertifikat,” kata Nurul.
“Yang menjadi pertanyaan, ini bisa ada AJB-nya, sehingga dari AJB itu beralih sertifikat dari Sri Endah kepada Pak Tomi,” lanjutnya.
Bagi pihak Sri Endah, perubahan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.
Mulai dari asal dana, mekanisme pinjaman, isi PPJB, keberadaan hak tanggungan, proses penerbitan AJB hingga perubahan nama pada sertifikat akan menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Nurul juga menyebut Sri Endah sebelumnya pernah dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan Sri Endah yang disebut masih menempati atau belum bersedia meninggalkan objek tanah yang sertifikatnya telah beralih.
“Sri Endah sendiri, sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan. Pelaporan itu diduga berkaitan dengan keberadaan Sri Endah yang disebut masih menempati atau tidak bersedia meninggalkan objek tanah yang sertifikatnya telah beralih,” pungkas Nurul.
Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan.
Dengan demikian, rangkaian kesaksian mengenai dana talangan, PPJB, AJB hingga perubahan sertifikat tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.












