Jakarta, Jatim Mandiri
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan itu dengan meminta sistem pemulihan aset yang transparan, terintegrasi, dan tetap melindungi hak warga.
Komitmen DPR disampaikan seusai perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengikuti audiensi. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan peserta aksi sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah menerima komitmen itu, massa AMPB berangsur meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR dan kembali ke Pati, Jawa Tengah. Pembubaran berlangsung tertib dan tidak disertai kericuhan.
Rieke mengatakan, percepatan pengesahan harus diikuti perumusan aturan yang jelas. RUU tersebut diharapkan membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam sistem peradilan pidana terpadu tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rieke. Menurut dia, sistem pemulihan aset harus mengatur rangkaian proses secara utuh, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset.
RUU tersebut juga perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyelarasan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih aturan dan kewenangan antarlembaga.
Rieke mengingatkan, perampasan aset harus tetap tunduk pada kepastian hukum, proses hukum yang adil, pengawasan pengadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Ia turut menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
“NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik,” ujarnya.
Selain itu, Rieke meminta aturan membedakan barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang bersifat dana amanah. Pengalaman dalam perkara seperti ASABRI dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar aset tidak otomatis menjadi penerimaan negara sebelum asal dan pemegang haknya dipastikan.
“Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara,” katanya. Setelah massa AMPB meninggalkan lokasi, kelompok mahasiswa dan masyarakat masih menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR hingga Kamis sore.
Mereka antara lain berasal dari Universitas Terbuka, Universitas Negeri Jakarta, Universitas BSI, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Aparat kepolisian tetap bersiaga untuk menjaga jalannya penyampaian aspirasi. Sejumlah kelompok mahasiswa juga terlihat masih berdatangan ke kawasan parlemen hingga sekitar pukul 15.45 WIB. (ant/ibn)












