Surabaya, Jatim Mandiri
Perwakilan warga dan sekolah di Kaliwaron, Surabaya, berencana mengajukan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Surabaya untuk mencari penyelesaian operasional tempat penampungan sementara yang dipersoalkan sejak 2024. Rencana itu disampaikan Kamis (27/8) agar DPRD mempertemukan warga, Pemkot Surabaya, dan Dinas Lingkungan Hidup dalam dialog terbuka mengenai penanganan fasilitas tersebut.
Perwakilan warga Mochamad Ismail mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang jelas dan dapat diterima para pihak. “Kami berencana mengajukan hearing ke DPRD Surabaya agar para pihak, khususnya Pemkot Surabaya dan dinas terkait, bisa dipanggil duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan transparan,” kata Ismail.
Menurut dia, warga kawasan Gubeng dan perwakilan SMKN 5 Surabaya telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan instansi terkait. Setidaknya tiga rapat koordinasi disebut telah digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Namun, warga menyatakan rencana penutupan atau relokasi TPS di Jalan Kaliwaron Nomor 76A belum terealisasi. Mereka berharap RDP dapat memperjelas kebijakan, lokasi alternatif, dan tahapan penanganannya.
Ismail juga mempertanyakan dasar perizinan operasional TPS tersebut. Menurut keterangannya, penggunaan lokasi itu sebagai tempat penampungan sampah tidak pernah memperoleh persetujuan warga RT dan RW setempat.
Klaim tersebut masih memerlukan penjelasan dari Pemkot Surabaya dan DLH. Keterangan kedua instansi mengenai dasar operasional TPS serta rencana penanganannya belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.
Warga juga mengeluhkan bau dari timbunan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan permukiman. Lokasi TPS yang berdekatan dengan SMKN 5 Surabaya disebut turut memengaruhi kenyamanan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, warga menyatakan TPS tersebut menerima sampah dari luar wilayah kelurahan hingga kecamatan lain. Mereka berharap cakupan layanan dan pengelolaan sampah dapat dijelaskan dalam forum bersama.
Melalui RDP, warga meminta DPRD Surabaya menjadi penghubung antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah kota. Dialog tersebut diharapkan menghasilkan langkah terukur yang tetap mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah sekaligus hak warga dan pelajar atas lingkungan sehat. (har/bil/ibn)












