Hukrim

Gelapkan 27.903 Sparepart Rp1,94 Miliar, Kepala Bengkel Honda IMSI Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

×

Gelapkan 27.903 Sparepart Rp1,94 Miliar, Kepala Bengkel Honda IMSI Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bengkel Honda IMSI Eko Yuwono dituntut 3 tahun 10 bulan atas dugaan penggelapan 27.903 sparepart senilai Rp1,94 miliar lewat servis fiktif.
Example 468x60

Jatimmandiri.id – Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Eko dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui modus “reaktivasi” servis Honda fiktif. Dalam perkara tersebut, sebanyak 27.903 unit suku cadang atau sparepart dengan nilai sekitar Rp1,94 miliar diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026).

JPU menyatakan Eko terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Modus “Reaktivasi” Servis Fiktif

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Eko telah bekerja di PT IMSI sejak 1992 dan menjabat sebagai Service Manager. Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Dengan gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, Eko memiliki tanggung jawab mengelola pelayanan servis sekaligus memenuhi target dealer.

Namun, menurut jaksa, kewenangan tersebut justru dimanfaatkan untuk menjalankan skema “reaktivasi” servis.

Eko disebut memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, mencari data pelanggan yang paket servis hematnya telah atau hampir kedaluwarsa.

Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat work order (WO) reaktivasi, meskipun kendaraan pelanggan tidak pernah datang ke bengkel.

WO itu selanjutnya diproses seolah-olah merupakan servis resmi. Sparepart dikeluarkan dari gudang, sedangkan Eko membuat faktur dan mengajukan klaim pembayaran kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S.

Baca Juga  Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Setelah klaim dibayarkan HPM, Eko disebut memerintahkan sparepart tersebut dikemas dalam kardus. Barang kemudian dikirim menggunakan mobil operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro, Surabaya, untuk kepentingan pribadi.

Sparepart yang diduga dikuasai antara lain oli mesin, oli transmisi, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, minyak rem, grease, hingga engine cleaner.

Terungkap dari Klaim “Reaktivasi”

Kasus tersebut terungkap setelah HPM menemukan istilah “Reaktivasi” dalam laporan klaim servis dengan nilai sekitar Rp600 ribu hingga Rp2 juta per transaksi.

Menurut jaksa, istilah tersebut tidak dikenal dalam prosedur resmi perusahaan.

Dalam email tertanggal 6 Oktober 2024, Eko disebut mengakui penggunaan istilah tersebut sebagai penanda klaim terlebih dahulu terhadap paket servis pelanggan.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, hingga November 2024 Eko tidak dapat menyerahkannya.

Rapat Direksi HPM dan IMSI pada 29 November 2024 kemudian menyimpulkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.

HPM mewajibkan penggantian klaim sebesar Rp4,32 miliar. Kewajiban tersebut kemudian direalisasikan melalui pemotongan bonus IMSI sekitar Rp3,069 miliar pada awal Februari 2025.

Audit Temukan Ribuan Dokumen Diduga Fiktif

Berdasarkan audit internal pada 6 November 2024, ditemukan sebanyak 4.852 dokumen faktur yang diduga fiktif.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.403 dokumen paket servis yang telah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen paket servis yang masih berlaku.

Audit juga menemukan dugaan penguasaan 27.903 unit sparepart dengan nilai mencapai Rp1.942.924.213 atau sekitar Rp1,94 miliar.

Jaksa menegaskan, penggunaan WO servis fiktif tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Sparepart milik PT IMSI yang berada dalam penguasaan Eko karena hubungan kerja diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp1,94 miliar.

Baca Juga  Telapak Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Mega Surya Eratama ke Kementerian Lingkungan Hidup

Barang Bukti Diminta Dirampas dan Dikembalikan

Dalam tuntutannya, JPU meminta sejumlah dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Dokumen tersebut antara lain hasil audit internal, data karyawan, data klaim paket hemat dan free service, data pelanggan yang diduga dibuat fiktif melalui reaktivasi, bukti pembayaran HPM, mutasi rekening, dokumen WO, riwayat servis kendaraan, bukti email, tagihan dan pembayaran paket hemat, serta percakapan WhatsApp dengan terdakwa.

Sementara itu, satu unit iPhone 14 Pro Max warna hitam diminta dirampas untuk negara.

Adapun 12 botol cairan rem Honda DOT3, lima botol oli mobil E-Pro Gold OW-20 ukuran 4 liter, serta satu botol oli Honda CVTF ukuran 3,5 liter diminta dikembalikan kepada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) melalui saksi Alvin Yanitra Hartanto selaku Sales Manager.

Atas tuntutan tersebut, Eko Yuwono yang didampingi penasihat hukum Andre Hermawan dan Rekan menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan pada Rabu pekan depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Negeri

Jakarta, Jatimmandiri.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Itu setelah Gatot ditetapkan…