Jogja

Kejari Kulon Progo Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Selo Adikarto

×

Kejari Kulon Progo Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Selo Adikarto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kulon Progo, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Selo Adikarto. Terbaru, penyidik memeriksa enam saksi untuk mengerucutkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo mengatakan, enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, manajemen PT Selo Adikarto, hingga pengurus Koperasi Binangun Prima.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi baru. Sementara tiga lainnya kembali diperiksa untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Pemeriksaan berfokus pada dua hal utama, yaitu memperkuat alat bukti baru serta mengerucutkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” kata Terry di Kulon Progo, Senin (24/8).

Keterangan dari keenam saksi tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Terry menjelaskan, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulon Progo masih terus mendalami pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi lain apabila keterangan tambahan diperlukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang.

“Kejari Kulon Progo juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat guna membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Selo Adikarto dalam periode 2016 hingga 2024. Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kulon Progo yang bergerak, antara lain, di bidang konstruksi dan pengolahan aspal.

Baca Juga  Imigrasi Semarang Deportasi Empat Buronan Asal China Kasus Love Scamming

Proses penyidikan perkara ini telah berjalan cukup panjang. Pada Februari 2026, Kejari Kulon Progo tercatat telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari unsur pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan penghitungan terhadap laporan keuangan perusahaan periode 2016–2024.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

PT Selo Adikarto sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp32,149 miliar.

Di tengah proses penyidikan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga telah menghentikan sementara operasional PT Selo Adikarto sejak Juli 2025.

Meski penyidikan terus berjalan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan, hingga pertengahan Agustus 2026 Kejari Kulon Progo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Selo Adikarto.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *