Headline

Terbongkar! Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Perairan Karimun

×

Terbongkar! Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Perairan Karimun

Sebarkan artikel ini
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun.
Example 468x60

Karimun, Jatimmandiri.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang membawa cairan mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamin dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
Barang bukti dan terduga tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Operasi ini merupakan hasil kerja sama BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan kapal yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

“Kapal lalu dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun guna dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Kapal Sempat Berganti Nama

Dari hasil penelusuran, MV Ocean Porter diketahui beberapa kali berganti identitas. Kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker, sebelum akhirnya beroperasi dengan nama MV Ocean Porter dan mengibarkan bendera Tanzania.

Sekitar pukul 18.30 WIB pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan intersepsi terhadap kapal tersebut di perairan Karimun. Selanjutnya, kapal dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga  Ritual Nyabu Sebelum Lomba Burung Dara Antar Dua Sahabat ke Ranah Hukum

Dalam pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua kontainer ditemukan dalam keadaan kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas, antara lain tali, suku cadang, plastik pembungkus, dan berbagai barang lainnya.

Sementara satu kontainer yang masih dalam keadaan tergembok dan baru dilas kemudian dibongkar oleh petugas.

Di dalamnya, petugas menemukan sejumlah bungkusan rokok berlogo GD dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China. Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah salah seorang awak kapal memberikan keterangan mengenai adanya lokasi penyimpanan mencurigakan di bagian atas kontainer.

Temukan 2,6 Ton Sabu Cair

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan mencurigakan.

Cairan tersebut kemudian diperiksa menggunakan alat identifikasi narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.

Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton. Barang bukti tersebut terdiri atas delapan drum dengan total sekitar 1.600 liter dan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter.

Suyudi menegaskan, jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil penghitungan keseluruhan setelah petugas menemukan tambahan satu ton cairan narkotika di dalam water tank.

“Barang bukti utama terdiri dari delapan drum berisi cairan methamphetamine yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter, serta satu outer tank berisi 1.000 liter atau 1 ton. Dengan demikian, berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair,” kata Suyudi.

1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Turut Disita

Selain narkotika, petugas juga menemukan barang kena cukai ilegal berupa 157 kotak rokok merek GD tanpa pita cukai.

Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 1.570.000 batang rokok yang diduga berasal dari China. Temuan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga  Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp910 Juta, Cegah Kerugian Negara

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Kapal Berangkat dari Malaysia

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani perbaikan.

Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton. Setelah itu, kapal melanjutkan perjalanan hingga akhirnya dihentikan tim gabungan di perairan Karimun.

BNN juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan pengungkapan tersebut dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara lainnya. BNN menyebut terdapat irisan dengan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap sebelumnya di wilayah Kepulauan Riau dan saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik.

Potensi Nilai Ekonomi Capai Rp8,5 Triliun

Pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair tersebut diperkirakan menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun.

Suyudi menyebut, berdasarkan asumsi harga pasar gelap, nilai ekonomi atau aliran dana ilegal yang berhasil dilumpuhkan mencapai sekitar Rp8,478 triliun.

Selain mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus menggunakan berbagai modus dan jalur untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. Karena itu, penguatan pengawasan wilayah perairan serta sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyelundupan narkotika.

Baca Juga  Kasus Gelar Akademik DPRD Jatim & Bojonegoro, Pakar Hukum: Ada Potensi Pidana

Masyarakat juga diimbau tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, ataupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar perlu segera dilaporkan kepada aparat berwenang.

BNN, Bea Cukai, dan Polri terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah Indonesia menjadi sasaran jaringan narkotika internasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kekeringan Melanda 22 Daerah di Jatim Surabaya, Jatim Mandiri Kekeringan melanda 22 kabupaten/kota di Jatim dan berdampak pada sekitar 24.136…