Intisari Berita:
- Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i soroti maraknya toko kelontong di permukiman yang jual miras tanpa izin hingga promosi di medsos.
- Konsumsi alkohol ilegal dinilai memicu eskalasi aksi kejahatan, tawuran geng remaja, hingga insiden maut akibat miras oplosan.
- DPRD desak integrasi penegakan hukum antara Satpol PP (sanksi Perda) dan kepolisian untuk lacak serta putus rantai distribusi pidana.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Pahlawan kembali memicu kekhawatiran serius terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Praktik penjualan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin resmi yang kian merambah kawasan permukiman warga mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menilai fenomena toko-toko kelontong di lingkungan warga yang menjajakan miras secara terang-terangan bahkan mempromosikannya secara terbuka lewat platform media sosial telah memasuki fase kritis yang merusak tatanan sosial perkotaan.
Pemicu Kriminalitas Jalanan, Tawuran Remaja, dan Kasus Oplosan Maut
Imam Syafi’i menegaskan bahwa longgarnya akses perolehan miras ilegal di tingkat bawah berkorelasi langsung dengan tingginya angka kriminalitas jalanan dan gesekan sosial di Surabaya.
Pengaruh alkohol terbukti menjadi stimulan utama yang memicu tindakan agresif, penyerangan fisik, hingga tawuran antargeng pemuda dan remaja yang meresahkan masyarakat.
“Banyak kasus kejahatan, penyerangan, hingga tawuran antar geng remaja yang dipicu oleh efek alkohol. Bahkan, ada kasus miras oplosan yang merenggut nyawa,” tegas Imam, Jumat (21/8/2026)
Integrasi Penegakan Hukum: Kolaborasi Satpol PP dan Kepolisian
Menghadapi peredaran miras tanpa izin yang kian mengkhawatirkan, Komisi D DPRD Surabaya mendesak adanya aksi penindakan terpadu secara simultan antara pemerintah kota dan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai mutlak agar penegakan aturan tidak berjalan parsial.
“Satpol PP harus menindak tegas toko-toko yang melanggar Perda dan beroperasi tanpa izin usaha perdagangan mihol. Sementara itu, polisi juga perlu melakukan penindakan terhadap pelanggaran pidana secara simultan,” kata Imam.
Legislator Kota Pahlawan ini menambahkan, pengawasan yang lemah di kawasan permukiman harus segera dibenahi lewat skema penelusuran hulu ke hilir saat proses penegakan hukum berlangsung di lapangan.
“Bila ada pelaku kejahatan ditangkap dan terbukti terpengaruh mihol, polisi bisa langsung melacak asal mirasnya. Dari situ, jalur penjualannya bisa dibongkar dan diputus,” paparnya.
Butuh Aksi Nyata dan Pengawasan Rutin di Tingkat Bawah
DPRD Kota Surabaya mengingatkan bahwa pencegahan peredaran miras ilegal tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral maupun pernyataan normatif di media massa. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dituntut turun langsung melakukan pemantauan rutin ke titik-titik rawan.
Pengenaan sanksi tegas, pencabutan operasional tempat usaha yang membandel, serta penindakan jalur pasok ilegal menjadi instrumen kebijakan efektif untuk memutus rantai distribusi.
Sinergi penegakan hukum yang solid antara Satpol PP, kepolisian, dan partisipasi aktif laporan warga dipandang sebagai kunci utama guna membendung peredaran miras tanpa izin, sekaligus memulihkan rasa aman, keamanan, dan keselamatan generasi muda di Kota Surabaya.










