Jateng

Modus Test Drive, Mobil Warga Grobogan Raib Dibawa Kabur Pelaku Bermodal Bukti Transfer Palsu

×

Modus Test Drive, Mobil Warga Grobogan Raib Dibawa Kabur Pelaku Bermodal Bukti Transfer Palsu

Sebarkan artikel ini
Terduga yang membawa kabur minibus silver milik warga Grobogan diamankan warga setelah ketahuan bersembunyi di rumah kosong.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Aksi dugaan penipuan dengan modus test drive mobil kembali terjadi di Kabupaten Grobogan.

Seorang warga bernama Mulyono kehilangan mobil beserta dokumen penting kendaraan setelah dibawa kabur pria yang mengaku sebagai calon pembeli.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
Tim kepolisian Polsek Grobogan berhasil mengamankan satu unit minibus silver di Dukuh Guwo, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo usai pengejaran selama 12 jam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan ATM BRI Unit Grobogan, Jalan Pangeran Puger, Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan.

Kapolsek Grobogan, Sunarto, menjelaskan kejadian bermula saat korban menawarkan mobil miliknya melalui marketplace dan akun Facebook pribadi.

Mobil yang dijual merupakan Daihatsu Xenia tahun 2014 tipe M warna silver dengan nomor polisi K-1687-DP seharga Rp89 juta.

Sekitar pukul 14.30 WIB, korban dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut. Pelaku kemudian meminta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

“Korban datang menggunakan mobil yang akan dijual dan bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Demak,” ujar AKP Sunarto.

Setelah bertemu, korban mengajak pelaku ke rumahnya yang berada di belakang Mapolsek Grobogan untuk mengecek kondisi kendaraan. Seusai pengecekan dan negosiasi, keduanya sepakat dengan harga Rp82,5 juta.

Pelaku kemudian mengaku telah mentransfer uang pembayaran dan mengirim bukti transfer melalui WhatsApp kepada korban.

Untuk memastikan dana masuk ke rekening, korban berniat mengecek saldo di ATM BRI Grobogan.

Namun pelaku justru menawarkan diri mengantar korban menggunakan mobil tersebut dengan alasan sekaligus melakukan test drive.

“Sebelum menuju ATM, korban sempat meletakkan BPKB asli kendaraan di dashboard mobil,” jelas Kapolsek.

Sesampainya di ATM, korban turun untuk memeriksa saldo rekening. Sementara pelaku tetap berada di dalam mobil dengan mesin masih menyala.

Saat dicek, dana yang dijanjikan ternyata belum masuk ke rekening korban. Ketika keluar dari ruang ATM, korban mendapati mobil beserta pelaku sudah menghilang.

Baca Juga  183 Kepala Sekolah Dikukuhkan, Pemkab Grobogan Perkuat Kepemimpinan Pendidikan

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polsek Grobogan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp82,5 juta.

Petugas dari Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan, kendaraan korban berhasil ditemukan pada malam hari di wilayah Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo,” kata AKP Sunarto.

Tak hanya menemukan kendaraan korban, polisi juga berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (23/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial WJK (27), mantan anggota Polri dari Polresta Palangkaraya yang telah menjalani PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat pada tahun 2024.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Grobogan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain.

AKP Sunarto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace.

“Pastikan pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekening dan jangan menyerahkan kendaraan ataupun dokumen penting sebelum transaksi dipastikan aman,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *