Dalam NegeriHukrimJatim

Atasi Over Kapasitas, Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Napi ke Madiun

×

Atasi Over Kapasitas, Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Napi ke Madiun

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sementara 23 narapidana lainnya dialihkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Guna mengatasi persoalan overcrowding, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan sebanyak 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun.

Langkah strategis ini dilakukan sekaligus untuk mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin ke-7 mengenai penanganan overcapacity secara komprehensif.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berdasarkan data pemberitahuan mutasi Lapas Kelas IIB Mojokerto, dari total 35 narapidana tersebut, sebanyak 12 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sementara 23 narapidana lainnya dialihkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merestrukturisasi jumlah hunian warga binaan.

“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Arifin, Kamis (20/8/2026).

Proses pemindahan berlangsung ketat dan terintegrasi dengan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta personel pengamanan.

Seluruh tahapan dipastikan berjalan tertib dengan mengedepankan standar keamanan, kelengkapan administrasi, serta kelancaran operasional.

Guna memastikan keabsahan prosedur, Kasubsi Pelaporan, Saifullah, turut mengawal langsung pelaksanaan pemindahan agar seluruh dokumentasi administrasi dan pelaporan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berkomitmen menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan krisis kapasitas hunian. Diharapkan, redistribusi narapidana ini dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif serta mengoptimalkan proses pembinaan bagi para warga binaan,” tuntas Kalapas.

Example 300250
Baca Juga  Lia Istifhama di Muswil IPM Jatim: Bangun Resiliensi Pelajar, Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan Seksual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan,…