HukrimPolda JatimPolres Pelabuhan Tanjung Perak

Saling Lempar Tanggung Jawab, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Semampir Jalan di Tempat

×

Saling Lempar Tanggung Jawab, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Semampir Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
MS alami luka lecet dan lebam di sekitar wajah (insert: LP kasus penganiayaan korban).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penanganan kasus penganiayaan di Polsek Semampir hingga kini menggantung tanpa kepastian hukum.

Kendati laporan resmi bernomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/Polsek Semampir telah terbit sejak 10 Agustus 2025, penyidikan dinilai stagnan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski perkara telah bergulir selama satu tahun.

Korban perempuan berinisial MS (26), warga Kapasan, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat.

Terlapor, Aldo (32), hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa adanya kejelasan status hukum.

“Sudah setahun berlalu, tetapi laporan saya sampai saat ini tidak jelas statusnya. Sebagai warga negara yang taat hukum, sejak awal saya mempercayakan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada polisi. Namun, lambannya proses ini sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan,” kata MS, Kamis (20/8/2026).

Pihak korban berharap adanya perhatian khusus dari jajaran kepolisian, terutama Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Polda Jatim.

MS ingin penanganan kasus penganiayaan ini dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

“Saya berharap polisi tidak pro terhadap pelaku penganiayaan. Saya minta pelaku dapat ditindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait mandeknya penanganan perkara, ironisnya jajaran Polsek Semampir justru menunjukkan sikap saling lempar tanggung jawab.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidik masih perlu melengkapi berkas.

“Monggo silakan lebih jelasnya Pak Kanit Reskrim yang menjelaskan dan menyampaikan perkembangannya,” ujar Kompol Herry.

Namun, pernyataan berbeda ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Moch Sokip.

Saat ditemui langsung, Sokip enggan memaparkan detail perkembangan perkara. Ia justru mengarahkan kembali pertanyaan tersebut kepada atasannya.

“Langsung ke Pak Kapolsek saja yang menjelaskan,” ucap Sokip singkat.

Baca Juga  Lapas Yogyakarta Fasilitasi Akad Nikah Putri Warga Binaan

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa penganiayaan ini berawal dari api asmara. Aldo yang cemburu tega menganiaya MS secara brutal hingga korban menderita luka fisik serta trauma psikologis mendalam.

​Insiden memilukan itu berlangsung di dalam kamar rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Wonosari IV/7, Semampir, pada Sabtu (9/8/2025).

Kejadian bermula saat korban bertandang ke rumah Aldo sekitar pukul 16.00 WIB. Suasana tenang mendadak mencekam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika ponsel korban berdering menerima panggilan dari seorang pria.

Dering telepon tersebut seketika menyulut api cemburu pelaku hingga memicu percekcokan hebat.

​Pertengkaran verbal itu dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang sadis.

Aldo melayangkan tamparan dan pukulan keras ke arah wajah MS hingga korban tersungkur.

Tanpa belas kasih, pelaku yang kian kalap lantas menginjak kepala korban berulang kali.

​Jeritan histeris MS memohon pertolongan lenyap ditelan heningnya rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi.

Akibat aksi keji tersebut, korban kini harus menelan trauma psikologis yang dialaminya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *