Dalam Negeri

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jamaah

Penulis: AyundaEditor: Ayunda
×

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jamaah

Sebarkan artikel ini
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengedapnkan efisiensi biaya haji.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah mengusulkan kenaikan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta per jamaah. Penyesuaian biaya tersebut disebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam menyusun komponen biaya haji.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).

Usulan BPIH 2027 tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah.

Dari total usulan Rp107,34 juta, biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah mencapai Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21, berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam penyusunan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya tersebut menjadi Rp40.529.919 dari sebelumnya Rp32.012.885. Kenaikan itu antara lain dipengaruhi meningkatnya harga avtur.

Sementara itu, biaya hidup jamaah haji Indonesia diusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.

Irfan menegaskan, penyesuaian BPIH tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pemerintah berupaya memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan haji berjalan baik dengan biaya yang tetap wajar.

Dalam rapat tersebut, Menhaj juga menjelaskan adanya perubahan layanan masyair di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi saat ini meniadakan paket D untuk layanan jamaah selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Baca Juga  Ketika Teknologi Memasuki Dapur: Masa Depan Bisnis Kuliner Jawa Timur

Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia akan menggunakan paket C yang menawarkan fasilitas lebih baik dibandingkan paket D.

Pemerintah berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat diselesaikan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri KPK mendalami dugaan aliran setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN dalam perkara dugaan…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi sejak…