Dalam Negeri

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jamaah

×

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jamaah

Sebarkan artikel ini
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengedapnkan efisiensi biaya haji.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah mengusulkan kenaikan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta per jamaah. Penyesuaian biaya tersebut disebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam menyusun komponen biaya haji.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).

Usulan BPIH 2027 tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah.

Dari total usulan Rp107,34 juta, biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah mencapai Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21, berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam penyusunan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya tersebut menjadi Rp40.529.919 dari sebelumnya Rp32.012.885. Kenaikan itu antara lain dipengaruhi meningkatnya harga avtur.

Sementara itu, biaya hidup jamaah haji Indonesia diusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.

Irfan menegaskan, penyesuaian BPIH tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pemerintah berupaya memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan haji berjalan baik dengan biaya yang tetap wajar.

Dalam rapat tersebut, Menhaj juga menjelaskan adanya perubahan layanan masyair di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi saat ini meniadakan paket D untuk layanan jamaah selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Baca Juga  Kapolri Beri Ruang Anak Berkarya dan Meraih Cita-Cita

Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia akan menggunakan paket C yang menawarkan fasilitas lebih baik dibandingkan paket D.

Pemerintah berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat diselesaikan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Negeri

Jakarta, Jatimmandiri.id – Ketergantungan Indonesia terhadap bawang putih impor masih menjadi pekerjaan rumah besar di tengah upaya pemerintah mengejar swasembada…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri – Sejumlah Kabupaten/Kota di Jatim berpeluang mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Sebab, pemerintah memprioritaskan daerah ber-PAD…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate 5,75 persen di tengah tekanan global yang belum mereda demi menjaga stabilitas…

Berita

Korban Bertambah Jadi 71 Jiwa Jakarta, Jatim Mandiri Korban meninggal akibat gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur,…