Jogja

Polres Bantul Sita 209 Botol dan Kantong Miras dalam Lima Hari

×

Polres Bantul Sita 209 Botol dan Kantong Miras dalam Lima Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantul, Jatimmandiri.id – Polres Bantul bersama jajaran polsek menyita sebanyak 209 botol dan kantong berisi minuman keras (miras) dalam razia yang digelar selama lima hari di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Razia tersebut berlangsung pada 10 hingga 15 Agustus 2026. Dari kegiatan itu, polisi mengamankan 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi dilakukan untuk menekan peredaran miras sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal,” kata Rita di Bantul, Selasa (18/8).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi dan modus. Di antaranya pengendara yang membawa miras, toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, rumah yang digunakan untuk menyimpan miras, hingga lokasi hiburan masyarakat.

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Kapanewon Sedayu. Polisi mengamankan seorang warga berinisial A (25) yang kedapatan membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol vodka.

Sehari kemudian, petugas menindak sebuah toko di Jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan AYP (24) bersama 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol bir.

Penindakan kembali dilakukan pada Rabu (12/8) di Palbapang, Bantul. Polisi menyita lima botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42) dan 22 botol miras jenis sama dari ITP (28).

Pada Kamis (13/8) dini hari, petugas bersama masyarakat mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Di hari yang sama, polisi juga menemukan 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah HS (31), Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Baca Juga  Kulon Progo Minta Kalurahan Perbaiki Akurasi Data Kemiskinan

Razia berlanjut pada Jumat (14/8) malam. Polisi mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31) di Srimulyo, Piyungan, serta 12 botol miras dari IY (36) di Srimartani.

Pada Sabtu (15/8), petugas menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58) di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, polisi kembali mengamankan 11 botol miras jenis AL dari STW (53).

Penindakan juga menyasar lokasi pentas musik di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua botol Anggur Merah dari M (46).

Rita menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pemilik maupun pembawa miras yang terjaring juga telah ditangani Polres Bantul dan polsek jajaran sesuai hasil pemeriksaan.

“Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *