Ekbis

Syarat Memiliki Kartu Kredit Indonesia

×

Syarat Memiliki Kartu Kredit Indonesia

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Setelah resmi diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/08), Kart Kredit Indonesia semakin masif digencarkan.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, setiap inovasi sistem pembayaran harus memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.

KKI segmen ritel merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana atau deferred payment. Seluruh proses transaksi KKI dilakukan melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang sebagian proses transaksinya menggunakan jaringan internasional, KKI diproses melalui infrastruktur domestik. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.

BI menilai pemrosesan transaksi di dalam negeri dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran sekaligus menjaga kedaulatan data dan transaksi keuangan nasional.

Pada tahap awal, delapan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan skema pembiayaan syariah.

KKI dapat dimiliki individu maupun korporasi. Penggunaannya tersedia untuk layanan konvensional maupun syariah sesuai produk yang ditawarkan masing-masing PJP penerbit.

Beda KKI dan KKI Pemerintah

KKI dan KKI Pemerintah berada dalam ekosistem pembayaran yang sama. Perbedaannya terletak pada pengguna dan peruntukannya.

KKI Pemerintah digunakan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk transaksi belanja pemerintah. Sementara KKI segmen ritel ditujukan bagi masyarakat dan korporasi untuk kebutuhan transaksi sehari-hari maupun kegiatan usaha.

Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital. Sumber dananya dapat digunakan untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, meliputi QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap.

Baca Juga  BI Rate Naik ke 5,25 Persen, Strategi Bank Indonesia Redam Tekanan Rupiah dan Jaga Inflasi

Ke depan, KKI akan dikembangkan untuk mendukung transaksi daring melalui Online Payment serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.

Penggunaan KKI mengikuti ketentuan pada kanal transaksi yang digunakan. Untuk fitur QRIS, KKI mengikuti ketentuan QRIS yang berlaku, termasuk batas transaksi Rp10 juta per transaksi dengan Merchant Discount Rate (MDR) 0 hingga 0,7 persen.

Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja di merchant yang menerima QRIS. Penggunaannya berlaku di Indonesia dan dapat digunakan di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.

Syarat Memiliki KKI

KKI merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.

Persyaratan umum calon pengguna KKI antara lain:

  • Pemegang kartu utama minimal berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
  • Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban.
  • Memenuhi penilaian kelayakan dan manajemen risiko dari PJP penerbit.

PJP juga dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai proses penilaian kredit yang berlaku di masing-masing penyelenggara.

Peluncuran KKI menjadi langkah baru dalam pengembangan sistem pembayaran domestik. Dengan transaksi yang diproses melalui infrastruktur nasional, BI menargetkan sistem pembayaran Indonesia semakin efisien dan mandiri, sekaligus memberi pilihan pembayaran berbasis kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jember, Jatimmandiri.id –  Pemerintah Kabupaten Jember mematangkan persiapan Gerak Jalan Tanggul–Jember Tradisional (Tajemtra) 2026. Digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan…