Jatim

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku dan Penadah Diamankan

×

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku dan Penadah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan curanmor dan penadahan. Tiga orang diamankan, sejumlah motor dan sembilan mesin kendaraan disita.
Example 468x60

Pasuruan, Jatimmandiri.id– Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek, serta sejumlah sepeda motor dalam kondisi terurai.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut. Polisi sekaligus mengamankan MT yang diduga menguasai kendaraan hasil kejahatan.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan hingga mengarah kepada MW. Petugas kemudian mengamankan MW di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta oleh MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.

“Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata AKBP Arief, Jumat (14/8/2026).

Polisi Telusuri Asal-usul Barang Bukti

AKBP Arief menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

“Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan juga masih menjalani proses pendalaman. Polisi akan menelusuri asal-usul kendaraan dan mesin yang ditemukan untuk memastikan apakah ada yang berkaitan dengan laporan pencurian lainnya.

Baca Juga  Pastikan Kualitas Jagung Maksimal, Polisi di Ngluyu Nganjuk Dampingi Petani Pascapanen

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Arief.

Motor Korban Dikembalikan

Dalam konferensi pers tersebut, satu unit Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Pasuruan Kota menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada korban setelah polisi melakukan pemeriksaan dan memastikan motor tersebut merupakan barang milik korban.

AKBP Arief mengatakan, pengembalian kendaraan korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kepolisian tidak hanya berkewajiban mengungkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Sementara itu, tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Kapolres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan selalu terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta menggunakan pengamanan tambahan jika memungkinkan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas AKBP Arief.

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi, atau meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat respons polisi terhadap kebutuhan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *