Dalam Negeri

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

×

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan judi online internasional yang terhubung Kamboja. Sebanyak 23 tersangka ditangkap dan transaksi mencapai Rp890 miliar.
Example 468x60

Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

Menurutnya, Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk mengungkap jaringan perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Jaringan Ujangbet Gunakan Deposit Pulsa

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Wira mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara itu, jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Baca Juga  Polresta Malang Kota Gelar Bakkes dan Makan Bersama, Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Selanjutnya, pulsa tersebut dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Pola tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Polisi Tangkap 14 Tersangka di Tangerang

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di wilayah Tangerang. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka yang diamankan di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang bertugas sebagai customer service.

Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangkap di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka diketahui berperan sebagai streamer, teknisi teknologi informasi, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Penyucian Panji Rastra Sewakottama untuk Teguhkan Nilai Tribrata

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, serta pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Wira menyebut jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.

Situs Judi Online Diblokir

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa pada situs Ujangbet dilakukan dengan meminta pemain mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online.

Setelah pulsa masuk, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu mendapat perhatian karena dapat mempermudah akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

Polri mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa, terutama di lingkungan keluarga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak-anak dan anggota keluarga terpapar aktivitas perjudian online.

Baca Juga  Kecam Sebutan 'Londo Ireng', Wartawan Blitar Raya Tuntut Presiden Prabowo Minta Maaf

Polri juga menegaskan akan terus membongkar jaringan perjudian online yang memanfaatkan teknologi dan berbagai metode pembayaran untuk menjalankan aktivitasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

3.563 Napi Langsung Bebas Jakarta, Jatim Mandiri Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan…

Berita

Polda Jatim Kirim Bantuan ke NTT Surabaya, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan dana siap pakai Rp5 triliun untuk mempercepat penanganan bencana…