BeritaDalam NegeriJatim

Kasus Pungli ESDM Masuk Persidangan

×

Kasus Pungli ESDM Masuk Persidangan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka menandatangani berkas pelimpahan di Kejari Surabaya foto: Moris
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Kemarin (12/8), Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menegaskan ketiga tersangka menjalani tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim,” kata Yogi, Rabu (12/8).

Ketiga tersangka yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kepada JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ketiganya disangkakan sejumlah pasal secara alternatif, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Yogi.

Jaksa juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan sangkaan itu, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Setelah menjalani tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga  Wali Kota Eri Cahyadi Nonaktifkan Sementara Admin Medsos yang Viral karena Candaan Khilaf

Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani persidangan. Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berlanjut setelah seluruh administrasi dan pelimpahan perkara diselesaikan JPU. (mor/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat Manggarai, Jatim Mandiri Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, menewaskan 70 orang…

Berita

Surabaya – Jatim Mandiri Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk wisatawan mulai Kamis besok (20/8). Ini seiring…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Polisi Cilik (Pocil) binaan Satlantas Polres Probolinggo tampil kompak dalam upacara penurunan bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI…