Surabaya, Jatim Mandiri
Kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Kemarin (12/8), Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menegaskan ketiga tersangka menjalani tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim,” kata Yogi, Rabu (12/8).
Ketiga tersangka yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kepada JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketiganya disangkakan sejumlah pasal secara alternatif, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Yogi.
Jaksa juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan sangkaan itu, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Setelah menjalani tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani persidangan. Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berlanjut setelah seluruh administrasi dan pelimpahan perkara diselesaikan JPU. (mor/ibn)












