Yogyakarta, Jatimmandiri.id — Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, menyatakan pihaknya tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.
Menurut Kahar, mekanisme Pengadilan Militer tidak mampu menjamin independensi dan rasa keadilan bagi korban karena prosesnya berada dalam ruang internal institusi militer.
“Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa,” ujar Kahar, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menilai pengalihan perkara ke Pengadilan Militer justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan keadilan serta membuka ruang impunitas bagi aparat.
“Langkah tersebut menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas,” katanya.
Kahar menegaskan, dalam perkara tersebut Andrie Yunus merupakan korban sehingga pandangan dan keberatannya harus menjadi pertimbangan utama negara. Menurut dia, penolakan Andrie terhadap proses peradilan militer tidak boleh diabaikan.
“Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional,” ujarnya.
PBHI juga menyoroti posisi Andrie sebagai pembela HAM yang semestinya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Namun, penggunaan Pengadilan Militer dinilai justru menempatkan korban kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang diduga memiliki relasi dengan pelaku.
“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” kata Kahar.
Lebih lanjut, PBHI menilai serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Karena itu, proses hukum yang tidak independen dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap negara hukum.
“Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat,” tegasnya.
PBHI menyatakan publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan apabila kasus tersebut tetap diproses melalui Pengadilan Militer karena dinilai tidak terbuka dan tidak akuntabel.












