Mojokerto, Jatimmandiri.id – Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Mojokerto berhasil membongkar komplotan spesialis pembobolan brankas lintas daerah yang menguras uang tunai hingga Rp1,416 miliar.
Tiga dari lima anggota komplotan tersebut berhasil diringkus setelah aksi pengejaran maraton lintas provinsi, sementara dua pelaku lainnya kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibeberkan langsung oleh Wakil Kapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, saat menggelar konferensi pers di Aula Samapta Polres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing memiliki peran terstruktur.
Sumarno (50) bertindak sebagai penyedia sarana berupa satu unit mobil Avanza hitam berpelat B 2859 KIH.
Muis Afandi Tuarita (43) berperan sebagai eksekutor utama yang membongkar brankas menggunakan alat khusus.
Sementara Hendra (33) mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian sekaligus mengemudikan kendaraan operasional.
Grandika menyebut, aksi pembobolan ini berawal pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 08.05 WIB di ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan sebuah kampus.
Saksi kunci, Muhammad Nur Majid Husain, yang saat itu hendak mengembalikan kardus air minum ke ruang pelaporan kepegawaian, dibuat terkejut oleh kondisi ruangan yang acak-acakan.
“Dan saya melihat brangkas uang sudah dalam keadaan terbuka, rusak, dan melihat terali jendela rusak,” ucap Majid.
Melihat kondisi jendela dan brankas yang hancur, Majid langsung merekam situasi di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan ponselnya dan melaporkannya kepada pimpinan kampus sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan penelusuran jejak digital dan pergerakan para tersangka di beberapa kota.
Titik terang mulai didapat saat tersangka Sumarno berhasil dibekuk di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten pada Jumat, (31/7/2026) pukul 14.00 WIB.
Dari nyanyian Sumarno, tim pemburu melakukan pengembangan ke wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga akhirnya mendeteksi keberadaan para pelaku di Sumatra.
Pengejaran berlanjut ke Kota Pekanbaru, Riau, hingga akhirnya petugas mencegat dan membekuk tersangka MAT (Muis) dan H (Hendra) di Bandara Sultan Syarif Kasim pada Selasa (4/8/2026) pukul 22.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong nekat.
Mereka merusak teralis jendela menggunakan linggis, lalu membobol paksa brankas dengan peralatan pembongkar hingga seluruh uang tunai sebesar Rp 1.416.133.900 ludes digondol.
“Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya pernah beraksi dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tuban,” beber Wakapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Hukum Pidana.












