HeadlineHukrimKejari Surabaya

Dari Kompor Pelebur hingga Emas Batangan, Gurita TPPU Minerba di Surabaya dan Nganjuk Dibongkar

×

Dari Kompor Pelebur hingga Emas Batangan, Gurita TPPU Minerba di Surabaya dan Nganjuk Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan dengan berat lebih dari 100kg.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan dengan berat lebih dari 100 kilogram.

Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mineral dan batubara di Surabaya dan Nganjuk.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

Barang bukti diamankan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, salah satu lokasi penyitaan berada di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp6.177.860.000 dalam berbagai pecahan.

Selain itu, ditemukan 600 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$60 ribu.

“Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi, Rabu (12/8/2026).

Tidak hanya uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan dari berbagai merek, seperti UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim, termasuk emas tanpa merek.

Di antara barang bukti tersebut terdapat 15 keping emas Metalor dan 16 keping emas Simba yang masing-masing memiliki berat satu kilogram.

Penyidik juga menyita emas dalam bentuk butiran atau potongan dengan total berat mencapai 3.469,2 gram.

Di lokasi lain di Surabaya, penyidik menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan peleburan emas.

Barang tersebut meliputi tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer, serta peralatan pendukung lainnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi emas dalam jumlah besar dari pihak yang berkaitan dengan PT Indah Golden Signature (IGS) di Surabaya.

Baca Juga  Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

Dalam dokumen tersebut tercatat transaksi puluhan kilogram emas dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Salah satu dokumen tertanggal 13 Maret 2024 mencatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar.

Dua hari kemudian, dokumen lain mencatat transaksi 61,60 kilogram emas senilai Rp64,96 miliar.

Selanjutnya, dokumen tertanggal 19 Maret 2024 mencatat transaksi 82,24 kilogram emas senilai Rp65,16 miliar.

Sementara surat tertanggal 21 Maret 2024 mencatat transaksi 56,77 kilogram emas dengan nilai Rp61,85 miliar.

“Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yogi.

Selain surat perjanjian, penyidik menemukan belasan bundel surat penerimaan barang pemurnian emas.

Dalam dokumen tersebut, kadar emas tercatat antara 99,10 persen hingga 99,99 persen.

Penyidik juga menemukan sejumlah faktur pajak pertambahan nilai dengan nilai transaksi besar.

Beberapa faktur tercatat masing-masing senilai Rp236,43 miliar, Rp144,31 miliar, Rp135,82 miliar, Rp118,40 miliar, dan Rp113,15 miliar.

Sementara di Nganjuk, penyidik menyita sejumlah dokumen yang menggambarkan aktivitas perdagangan emas.

Barang bukti tersebut berupa buku kas, catatan stok emas, bon, serta rekapitulasi transaksi jual beli perhiasan dalam rentang 2012 hingga 2026.

Dari etalase Toko Emas Semar Nganjuk, penyidik turut mengamankan berbagai perhiasan, mulai giwang, anting, liontin, cincin, kalung hingga gelang.

Dokumen transaksi keuangan dan legalitas PT Semar Permata Emas Mulia juga diamankan.

Penyidik turut menyita puluhan buku cek BCA dan BRI, buku tabungan sejumlah bank, token perbankan, hard disk, mini PC, laptop, telepon seluler, serta DVR CCTV.

Dalam proses penanganan perkara, tujuh jaksa dari Kejaksaan Agung ditugaskan untuk menangani perkara tersebut di wilayah hukum Kejari Surabaya.

Ketujuh jaksa tersebut yakni, Muttaqin Harahap, Totok Alim Prawiro Widodo, Murary Azis, Ahmad Muhtaram, Agung Susanto, Suwardi, dan Pieter Louw.

Baca Juga  Lecehkan Atlet Anak, Eks Pengurus Perbakin Surabaya Segera Disidangkan

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Prin-3380/E.3/Eku.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.

Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Para jaksa tersebut juga mendapat pengangkatan sementara sebagai jaksa pada Kejari Surabaya karena berkedudukan di luar wilayah hukum kejaksaan tersebut.

Dalam perkara ini, Teddy Wijaya dan pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan bergulir melalui tahap penuntutan dan persidangan untuk menguji seluruh dugaan tindak pidana serta asal-usul aset yang telah disita penyidik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Kirim Bantuan ke NTT Surabaya, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan dana siap pakai Rp5 triliun untuk mempercepat penanganan bencana…