Surabaya, Jatimmandiri.id – Inovasi layanan publik berbasis digital milik Pemprov Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), terus mendapatkan apresiasi luas.
Setelah sukses menembus Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional KIPP Kementerian PANRB, kini efektivitas layanan tersebut mendapat sorotan positif dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Senator asal Jatim yang akrab disapa Ning Lia saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pada Senin (10/8/2026).
Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini, Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kabid PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.
Ning Lia menilai Lapor PAK hadir sebagai solusi konkret yang sangat responsif, terintegrasi, dan memiliki keberpihakan kuat terhadap korban kekerasan.
“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Ning Lia dihubungi Selasa (11/8/2026).
Keponakan Khofifah Indar Parawansa tersebut menekankan pentingnya penguatan sejak dini bagi korban, khususnya anak yang terpaksa menjadi ibu di usia muda.
Penanganan medis serta mental dinilai harus menjadi prioritas utama sebelum memandu korban memahami proses hukum dan peran barunya.
“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor Pak ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” tegasnya.
Ia juga berpesan agar proses hukum dan psikologis dilakukan secara matang tanpa terburu-buru demi keselamatan jangka panjang korban.
“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa layanan Lapor PAK telah diperkuat dengan sistem integrasi digital penuh sejak Juni 2026.
Skema ini dirancang untuk menangani setiap pengaduan secara cepat, tuntas, dan tanpa dipungut biaya.
Sistem ini mengedepankan manajemen kasus berkelanjutan, mulai dari tahap identifikasi awal hingga proses rehabilitasi pascatrauma.
“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi.
Melalui digitalisasi ini, masyarakat dari daerah manapun dapat melapor tanpa terbatas batasan wilayah.
Pendampingan yang diberikan pun bersifat lintas sektor, mencakup advokasi hukum, pemulihan kesehatan mental, hingga pemenuhan hak-hak sipil korban.
“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban terutama anak mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.
Tak berhenti pada penanganan korban, Lapor PAK juga menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum untuk mengawal penanganan pelaku, sehingga seluruh proses peradilan berjalan secara komprehensif, adil, dan tuntas.












