Olahraga

Janji Masuk Kerja di Pemkot Surabaya Berujung Penipuan, Dua Oknum Dipecat

×

Janji Masuk Kerja di Pemkot Surabaya Berujung Penipuan, Dua Oknum Dipecat

Sebarkan artikel ini
Dua oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya dipecat setelah terbukti terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan dan meminta Rp20 juta.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum pegawai yang terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi pemberhentian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

Oknum THL Dishub Langsung Diberhentikan

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL yang bersangkutan pada Sabtu (8/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).

Setelah BAP dibuat, oknum THL Dishub tersebut langsung diberhentikan pada hari yang sama karena dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam perjanjian kerja tersebut, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat mencoreng nama baik instansi.

Trio menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah penggunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  DBL Indonesia All-Star 2026 Bersinar di Chicago, Tim Putri Juara National Summer Classic, Putra Finis Peringkat Tiga

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Personel Satpol PP Ikut Diperiksa dan Dipecat

Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, Pemkot Surabaya menemukan adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, kedua oknum tersebut saling mengenal karena pernah menjalankan tugas bersama.

Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar lampu lalu lintas, sedangkan personel Dishub menangani pengaturan lalu lintas.

Menurut Irna, praktik tersebut bermula ketika pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan agar dapat bekerja di Dishub Surabaya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP dan disanggupi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna memastikan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Modus Terjadi Sejak 2025

Irna mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Warga yang menjadi pelapor dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Puluhan Korban Tertipu Rp1,1 Miliar

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

Akan tetapi, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya. Warga akhirnya melaporkan persoalan itu melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi berupa pemberhentian.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” ujar Irna.

Korban Dipersilakan Lapor ke Polisi

Irna menegaskan, apabila warga yang merasa dirugikan ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum, pihaknya mempersilakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” katanya.

Menurut Irna, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Pemkot Surabaya.

Ia menyebut kasus dengan modus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian.

Penerimaan Pegawai Tidak Bisa Lewat Jalur Pribadi

Irna mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Menurutnya, penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah kota. Tidak ada pegawai yang memiliki kewenangan untuk memasukkan seseorang bekerja secara pribadi dengan imbalan sejumlah uang.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.

Baca Juga  Tertinggal 2 Gol Argentina Bermental Juara, Tundukkan Mesir di Menit Akhir

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menjamin seseorang diterima bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *