JatimKota Besar

HUT Ke-81 RI, 1.103 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Diusulkan Raih Remisi Umum

×

HUT Ke-81 RI, 1.103 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Diusulkan Raih Remisi Umum

Sebarkan artikel ini
Warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, mengikuti kegiatan rehabilitasi.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, mengusulkan sebanyak 1.103 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi Umum).

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa seluruh nama yang diajukan telah melewati tahapan seleksi dan evaluasi yang ketat guna memastikan kelayakan para penerima hak tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Seluruh usulan Remisi Umum telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara cermat,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Pihaknya memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sehingga proses pemberian hak remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sohibur menjabarkan bahwa remisi merupakan hak konstitusional narapidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tolok ukur pemberian remisi mencakup masa pidana minimal enam bulan, rekam jejak berkelakuan baik, keaktifan dalam program pembinaan, serta adanya penurunan tingkat risiko.

Saat ini, Lapas Kelas I Surabaya dihuni oleh 1.671 warga binaan.

Dari hasil penyaringan, sebanyak 1.103 narapidana dinyatakan lolos kriteria untuk diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Rinciannya yakni, remisi satu bulan sebanyak19 orang, dua bulan bagi 94 orang, tiga bulan 354 orang, empat bulan 228 orang, lima bulan 253 orang, serta enam bulan bagi 143 orang warga binaan.

Di sisi lain, terdapat 568 warga binaan yang belum diusulkan lantaran belum memenuhi kriteria substantif maupun administratif.

Kelompok ini terdiri atas 51 orang yang sedang menjalani pidana subsider denda, 50 orang terpidana seumur hidup, 15 orang terpidana mati, serta 452 orang yang masih berada dalam Register F akibat pelanggaran hukuman disiplin.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Sabet Penghargaan di Jatim Media Summit

Sohibur menegaskan bahwa pemenuhan hak ini berlandaskan prinsip tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Kami memastikan proses pemberian hak remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pelaksanaannya mendukung tujuan pemasyarakatan, penghormatan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial warga binaan,” kata Rachman.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Pemerintah Kota Probolinggo akan menambah jaringan Super Koridor internet pada akhir 2026 untuk memperkuat transformasi digital dan…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Sebanyak 78 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Malang memulai pemusatan pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) yang…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Ratusan warga memadati Pasar Murah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Pasuruan di Jalan…