Jateng

Imigrasi Semarang Deportasi Empat Buronan Asal China Kasus Love Scamming

×

Imigrasi Semarang Deportasi Empat Buronan Asal China Kasus Love Scamming

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG, Jatim Mandiri – Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara China yang diketahui masuk dalam daftar buronan pemerintah negaranya. Keempatnya sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Semarang.

Tindakan deportasi dilakukan setelah seluruh proses administrasi keimigrasian dan koordinasi dengan otoritas terkait diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Semarang Haryono Susilo mengatakan penanganan kasus tersebut berawal dari operasi terhadap dugaan aktivitas penipuan daring di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada 4 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat di antaranya diketahui merupakan buronan yang dicari oleh pemerintah China.

Keempat warga negara tersebut masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

“Penanganan ini menunjukkan di Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional,” kata Haryono, Rabu (5/8).

Ia menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain melibatkan fungsi keimigrasian, proses tersebut juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya.

Menurut Haryono, keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. Langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan lintas negara.

Ke depan, Imigrasi Semarang akan terus meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian melalui pengawasan yang lebih intensif serta memperkuat pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing.

Kerja sama lintas lembaga dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing.

Baca Juga  Wali Kota Eri Cahyadi: Terduga Pelaku Pungli CFD Darmo dan PKL Tambak Wedi Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Haryono juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan Imigrasi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun pusat operasi jaringan kejahatan internasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *