Kota Besar

Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Surabaya Ajak Warga Gelorakan Pengibaran Merah Putih

×

Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Surabaya Ajak Warga Gelorakan Pengibaran Merah Putih

Sebarkan artikel ini
DPRD Surabaya
Warga diimbau mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Memasuki bulan kemerdekaan, DPRD Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Warga diimbau mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Seruan ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, usai menerima audiensi dan aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri di Gedung DPRD Surabaya, Senin (3/8/2026).

Komunitas tersebut menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam memasang bendera di awal bulan kemerdekaan.

“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” kata Yona.

Menanggapi usulan dari komunitas yang menginginkan adanya sanksi tegas bagi warga yang enggan mengibarkan bendera, pria yang akrab disapa Cak Yebe ini memberikan penjelasan lugas.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak memuat klausul sanksi untuk hal tersebut.

“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta di tindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang di atur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur politisi Gerindra ini.

Kendati demikian, Cak Yebe mengapresiasi perhatian besar komunitas masyarakat tersebut sebagai pemantik semangat nasionalisme.

Ia mendorong agar partisipasi ini dapat meluas hingga ke kawasan permukiman, area bisnis, dan perkantoran di sepanjang jalan protokol Surabaya.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera. Sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” katanya.

Baca Juga  Mahasiswi Unesa Ber-IPK Sempurna Terancam Protol Kuliah: Ketika Kebijakan Desil Menutup Asa Anak Miskin

DPRD Surabaya Gagas Tradisi Menyanyikan Indonesia Raya

Guna memperkuat rasa kebangsaan, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menghidupkan kembali tradisi. Yakni mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak, pada pukul 10.00 WIB di tempat-tempat publik.

“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya. Berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata dia.

Di akhir keterangannya, Cak Yebe mengingatkan warga Surabaya agar bijak menggunakan media sosial. Dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi menyesatkan, seperti ajakan mengibarkan bendera setengah tiang tanpa instruksi resmi negara.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar. Termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh. Mulai dari tanggal 1 agustus hingga 31 agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *