Jatimmandiri.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan inovasi layanan SIM Keliling 24 jam yang berlangsung selama 17 hari tanpa henti.
Program pelayanan ini digelar mulai 30 Juli hingga 15 Agustus 2026 dengan sistem operasional selama 24 jam penuh untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik bersama Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra di Pos Lantas Taman Pinang Indah, Kamis (30/7/2026).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM sesuai jadwal lokasi yang telah ditetapkan. Pada 30 Juli hingga 5 Agustus 2026, layanan tersedia di Pos Lantas Taman Pinang Indah. Selanjutnya, 5–10 Agustus 2026 layanan berpindah ke RSI Siti Hajar, dan 10–15 Agustus 2026 berlokasi di Ramayana Mall Sidoarjo.
Selain menghadirkan kemudahan pelayanan, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Pengunjung akan memperoleh kupon undian dengan kesempatan memenangkan beragam doorprize, termasuk satu unit sepeda motor.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, layanan SIM Keliling 24 jam merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Ia menjelaskan, program tersebut juga menjadi implementasi semangat Polri untuk Masyarakat yang sejalan dengan tagline Sahabat Sidoarjo.
Menurutnya, layanan SIM Keliling yang beroperasi hingga malam bahkan selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan bekerja pada pagi hingga sore hari.
“Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai waktu yang paling memungkinkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.
“Mari kita budayakan tertib berlalu lintas dengan stop pelanggaran, stop kecelakaan, dan utamakan keselamatan,” pungkas Kompol Yudhi Anugrah Putra.












