Jepara, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli produk bercukai resmi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Budhi Sulistyawan mengatakan edukasi menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal. Karena itu, pemerintah daerah terus memanfaatkan berbagai saluran komunikasi agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Edukasi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Untuk itu, Diskominfo terus menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya membeli rokok legal,” ujarnya dalam dialog interaktif di salah satu stasiun radio di Jepara, Kamis (30/7).
Penyebaran informasi dilakukan melalui siaran radio, pemberitaan, media sosial, infografis, hingga video pendek. Melalui berbagai media tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara maupun pembangunan daerah.
Budhi menegaskan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Selain membeli rokok legal, masyarakat juga diharapkan berani melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Dalam dialog tersebut, Penyuluh Bea Cukai Kudus Pramesti Bintang Mahapsari menjelaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu, termasuk hasil tembakau. Penerimaan dari cukai kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan.
Ia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Masyarakat kami minta segera melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kerugian negara sehingga penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 Kejaksaan Negeri Jepara menangani perkara penggunaan pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp126,7 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah ditangani di Jawa Tengah.
Melalui edukasi yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan cukai negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.












