Surabaya, Jatim Mandiri
Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kamis (30/7). Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengamanan dilakukan terhadap lahan milik Pemkot Surabaya yang selama ini ditempati pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum dalam pemanfaatannya.
“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.
Irna menjelaskan, lahan tersebut telah ditempati sejak 1979. Namun, sejak 2015 pihak yang memanfaatkan lahan tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” ujarnya.
Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD. Sejak menerima permohonan pada 2025, Satpol PP telah mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi, imbauan untuk melunasi retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
“Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan,” tuturnya.
Dia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengkaji seluruh dokumen terkait status pemanfaatan lahan.
“Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Usai pengamanan, Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas pelayanan publik berupa puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran.
“Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran. Harapannya, kehadiran fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat Kecamatan Gubeng dalam mengakses pelayanan pemerintah,” ujar Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan pihaknya menerjunkan tim negosiator untuk menjaga komunikasi dengan penghuni agar proses penertiban berlangsung kondusif.
“Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” katanya.
Rizal mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni. Namun, melalui pendekatan persuasif bersama kepolisian, penertiban dapat berlangsung aman. Petugas gabungan juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator dari DSDABM dengan dukungan DLH.
“Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan,” katanya.
Rizal menegaskan Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*/ibn)












