Jakarta, Jatimmandiri.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) sebagai dasar hukum baru untuk memperkuat pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus menjadi salah satu upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan penyelenggaraan PJJ selama ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih mutakhir agar pelaksanaan PJJ selaras dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan dunia pendidikan saat ini.
“Payung hukum penyelenggaraan PJJ yang kami pakai per hari ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga kami tengah menyiapkan revisi ya untuk Permendikdasmen terbarunya. Dan saya baca Permendikdasmen ini nanti jauh lebih firm menempatkan posisi PJJ,” kata Wamendikdasmen Fajar dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta pada Kamis (30/07).
Melalui penerbitan Permendikdasmen tersebut, pihaknya menegaskan posisi PJJ sebagai alternatif layanan pendidikan formal yang kualitas kegiatan pembelajaran maupun ijazahnya setara dengan satuan pendidikan reguler dan bukan sebagai layanan pendidikan tambahan.
Dengan aturan baru tersebut, lanjutnya, Kemendikdasmen juga siap memperluas target murid penerima layanan PJJ, yang tidak lagi hanya menjangkau ATS.
Nantinya ia mengatakan layanan PJJ juga dapat diperuntukkan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia yang mengalami keterbatasan aksesibilitas maupun fleksibilitas dalam mengenyam pendidikan formal di satuan pendidikan reguler.
“Jadi ini akan ada perluasan kelompok siswa yang akan menjadi warga PJJ, tidak hanya sekedar ATS dalam konteks yang normatif, tetapi mungkin dan bahkan bisa saja putra-putri dari pekerja migran Indonesia di luar negeri, bahkan mungkin pula putra-putri diplomat di luar negeri yang mengalami keterbatasan aksesibilitas serta fleksibilitas terhadap layanan pendidikan dapat mengikuti program PJJ. Kami ingin menegaskan kualitas PJJ ini sama, setara dengan kualitas pendidikan formal pada umumnya,” kata Wamendikdasmen Fajar seperti dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan ijazah dan rapor para murid PJJ setara dengan layanan pendidikan formal reguler.
Oleh karena itu para lulusan PJJ dapat memanfaatkan ijazah dan rapor mereka untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri, baik melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
“Kalau punya rapor selama 3 tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT,” kata Tatang.












