Jatim

Diduga Serobot Lahan dan Intimidasi Warga dengan Pistol, Pasangan Suami Istri Dipolisikan

×

Diduga Serobot Lahan dan Intimidasi Warga dengan Pistol, Pasangan Suami Istri Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Bobi Indra Mulyanto didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pemalsuan dokumen, dan pengancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api ke Polres Jember.
Example 468x60

Jember, Jatimmandiri.id – Seorang warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Bobi Indra Mulyanto, melaporkan pasangan suami istri berinisial BS dan WN ke Polres Jember atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, serta pengancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (25/7/2026). Bobi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, S.H.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Thamrin, kedua terlapor diketahui mengaku sebagai pengacara dari Jakarta dan aktif dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kerap menangani persoalan pertanahan.

Thamrin menjelaskan, perkara bermula dari penyewaan sebidang tanah warisan milik almarhum ayah Bobi pada tahun 2024. Saat itu, WN menyewa lahan tersebut secara lisan untuk dijadikan lokasi usaha yang kemudian berdiri sebuah kafe bernama Tujuh Bidadari.

“Kesepakatan sewa dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang apabila kedua belah pihak sama-sama menyetujui,” ujar Thamrin.

Ia mengatakan pembayaran sewa tahun pertama baru dilakukan setelah beberapa kali diingatkan. Memasuki tahun kedua, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa sehingga kliennya memutuskan untuk tidak lagi menyewakan lahan tersebut.

“Karena tidak ada kesepakatan perpanjangan, klien kami memutuskan tidak melanjutkan penyewaan lahannya,” katanya.

Namun, setelah keputusan tersebut disampaikan, pihak terlapor disebut memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun.

Pelapor membantah pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut. Menurut Thamrin, selama ini hubungan sewa-menyewa hanya dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Dalam surat itu disebutkan seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal tidak pernah ada perjanjian tertulis. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya telah dipalsukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolda Jatim Buka Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2026, Tekankan Profesionalisme Penggunaan Senjata Api

Ia juga menyoroti isi dokumen yang mencantumkan nama ALB, anak WN, sebagai pihak penyewa, padahal sebelumnya tidak pernah terlibat dalam perjanjian.

“Bahkan surat tersebut menggunakan kop DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Provinsi Banten, sedangkan WN tercantum sebagai saksi dengan menggunakan stempel yang sama,” tambahnya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga melaporkan dugaan intimidasi saat melakukan klarifikasi mengenai berakhirnya masa sewa lahan.

Menurut Thamrin, ketika Bobi mendatangi kafe untuk membicarakan persoalan tersebut, BS diduga mengeluarkan sebuah benda yang menyerupai pistol dari dalam tas dan meletakkannya di hadapan kliennya.

“Setelah kejadian itu klien kami merasa takut dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” ujar Thamrin.

Atas kejadian tersebut, Bobi kemudian memutuskan melapor ke Polres Jember.

“Laporan ini kami buat karena adanya dugaan penguasaan lahan tanpa hak, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta dugaan pengancaman menggunakan benda yang diduga senjata api,” katanya.

Meski demikian, Thamrin mengaku belum dapat memastikan apakah benda yang ditunjukkan tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau jenis softgun.

“Klien kami tidak mengetahui apakah itu senjata api, replika, atau softgun. Namun tindakan memperlihatkan benda tersebut telah menimbulkan rasa takut. Kami berharap kepolisian dapat mengusut dugaan kepemilikan benda tersebut, sekaligus dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa hak,” tegasnya.

Hingga laporan dibuat, pihak pelapor berharap Polres Jember segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dalam laporan kepada kepolisian. Dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *