Jakarta, Jatim Mandiri
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7), setelah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Plt) Gubernur BI sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Rapat KSSK membahas perkembangan situasi terkini sektor keuangan sekaligus memastikan koordinasi antarotoritas tetap berjalan setelah pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia. Berdasarkan pantauan ANTARA, anggota KSSK mulai tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 16.00 WIB.
Hadir dalam rapat tersebut pejabat dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Destry hadir bersama Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono dan jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia. “Undangan, kita koordinasi ya,” ujar Destry.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan Presiden Prabowo dan KSSK menggelar rapat koordinasi untuk membahas perkembangan situasi saat ini. “Kita akan rapat koordinasi saja, tentang situasi saat ini,” kata Friderica.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu belum bersedia memberikan keterangan mengenai rapat tersebut. “Nanti aja ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Prasetyo mengatakan Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral. “Kemarin (Minggu) secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, mundurnya Perry otomatis membuat Destry mengemban amanat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia dan dikukuhkan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, setelah Perry mengundurkan diri alasan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kewenangan Bank Indonesia. Menurutnya, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya. Ia menambahkan, BI akan terus menjalankan tugas dengan mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tutupnya. (ant/ibn)












