Intisari Berita:
Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disahkan menjadi Perda.
Persetujuan disampaikan oleh Michael Leksodimulyo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
PSI menyertakan 6 catatan strategis, mulai dari pendataan wajib pajak, optimalisasi BUMD, percepatan proyek belanja modal sejak awal tahun, hingga pemanfaatan SiLPA untuk kelompok rentan.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap akhir fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PSI, Michael Leksodimulyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang dihadiri jimpinan dewan, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Senin (27/7/2026).
Michael menjelaskan bahwa persetujuan ini diambil setelah PSI mencermati seluruh rangkaian proses evaluasi, laporan realisasi anggaran, serta jawaban resmi Wali Kota Surabaya atas pemandangan umum fraksi.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Michael Leksodimulyo di hadapan majelis paripurna.
Enam Catatan Evaluasi Strategis Fraksi PSI
Meski memberikan lampu hijau pengesahan Raperda, Fraksi PSI melayangkan enam rekomendasi krusial sebagai bahan perbaikan tata kelola keuangan Pemkot Surabaya pada tahun anggaran mendatang:
-
Penguatan Digitalisasi Perpajakan: Memperkuat dan memperbarui basis data wajib pajak secara presisi serta mengakselerasi sistem pajak berbasis digital guna menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Target PAD Berbasis Potensi Riil: Mengubah metode penyusunan target retribusi agar mengacu pada kajian potensi komprehensif di lapangan, bukan sekadar menaikkan presentase dari capaian tahun lalu.
-
Reformasi & Pengawasan BUMD: Memperketat pengawasan kinerja manajerial BUMD Surabaya agar setoran deviden/kontribusi laba terhadap PAD dapat terukur dan optimal.
-
Eksekusi Proyek Sejak Awal Tahun: Mendorong pengawasan ketat terhadap belanja modal dan program strategis sejak triwulan pertama guna mencegah penumpukan proyek (chokepoint) di akhir tahun anggaran.
-
Penyelesaian Kendala Lahan: Mengurai hambatan administratif pengadaan tanah agar pembangunan infrastruktur pelayanan publik tidak terkendala.
-
Alokasi SiLPA Tepat Sasaran: Memastikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diarahkan secara terencana untuk intervensi program prioritas bagi warga miskin, kelompok rentan, dan sektor dasar.
Fondasi Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Daerah
PSI berharap penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini mampu memperkuat fondasi transparansi serta akuntabilitas fiskal Pemerintah Kota Surabaya.
Integrasi antara efisiensi anggaran dan keberpihakan pada pelayanan dasar masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan warga Kota Pahlawan secara berkelanjutan.












