HeadlineKota Besar

2 Tahun Cuma Diberi Janji, Warga Gubeng Tagih Eri Cahyadi Tutup TPS Kaliwaron

×

2 Tahun Cuma Diberi Janji, Warga Gubeng Tagih Eri Cahyadi Tutup TPS Kaliwaron

Sebarkan artikel ini
TPS kaliwaron
TPS Kaliwaron (JM)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Warga dan komite SMKN 5 Surabaya mendesak Wali Kota Eri Cahyadi segera menutup permanen TPS Jalan Kaliwaron Nomor 76A.
  • Operasional TPS dinilai cacat hukum tanpa izin RT/RW serta memicu polusi bau dan tumpukan sampah lintas kecamatan.
  • Perjuangan warga telah berlangsung 2 tahun sejak 2024 dengan 3 kali rapat DLH, namun hingga 2026 belum ada aksi konkret.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Gelombang penolakan terhadap operasional Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Kaliwaron Nomor 76A, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, terus memuncak.

Fasilitas pengolahan dan penampungan sampah tersebut dinilai kian meresahkan karena mengancam kesehatan permukiman warga serta melumpuhkan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Mewakili suara warga sekitar dan Komite Sekolah SMKN 5 Surabaya, Mochamad Ismail (46) secara terbuka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi untuk segera merealisasikan penutupan dan relokasi fasilitas tersebut.

Mochamad Ismail mengungkapkan bahwa operasional TPS Kaliwaron terindikasi cacat hukum.

Pasalnya, fasilitas ini tidak pernah mengantongi izin resmi dari warga lokal maupun persetujuan struktural pengurus RT/RW setempat.

Warga secara kritis mempertanyakan keabsahan izin operasional yang tidak pernah disosialisasikan secara transparan.

Dugaan kesepakatan tertulis yang muncul ditengarai ditandatangani tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan resmi.

Ismail menegaskan, para petugas kebersihan atau tukang sampah di lapangan bertugas menjaga kebersihan semata, bukan entitas yang berwenang memberikan persetujuan maupun melegitimasi izin operasional sebuah TPS.

Keresahan warga kian bertambah seiring volume muatan sampah yang terus membludak. Timbunan tersebut disinyalir bukan hanya limbah domestik lokal, melainkan turut menampung buangan sampah yang diselundupkan dari kecamatan lain.

“Posisinya kami akan selalu menyuarakan agar TPS itu pindah. Keberadaannya sangat mengganggu dan merugikan warga serta anak-anak sekolah di SMKN 5 Surabaya,” tegas Ismail.

Baca Juga  Purbaya Wakili Surabaya di Festival Reog Ponorogo 2026, Siap Rebut Piala Presiden

Kondisi di Kelurahan Mojo sejatinya telah memiliki fasilitas pengelolaan limbah lainnya, yakni TPS Mojoarum.

Oleh karena itu, keberadaan TPS di Jalan Kaliwaron dinilai mubazir dan tidak efektif secara tata ruang lingkungan.

Alih-alih membantu penanganan sampah, titik penampungan di Kaliwaron justru berubah menjadi episentrum polusi udara, menebarkan bau busuk menyengat, serta menjadi sarang penyakit yang membahayakan ribuan siswa SMKN 5 Surabaya dan masyarakat sekitar.

Perjuangan menuntut keadilan lingkungan ini bukan langkah instan. Warga dan pihak sekolah mencatat telah konsisten bergerak menuntut pemindahan sejak tahun 2024 hingga 2026.

Sepanjang periode tersebut, sedikitnya tiga kali rapat koordinasi telah digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Kendati kesepakatan di atas meja telah dicapai bersama pihak terkait, aksi nyata eksekusi penutupan di lapangan masih nihil.

Melihat kebuntuan selama dua tahun tersebut, warga dan keluarga besar SMKN 5 Surabaya melayangkan permohonan terbuka agar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengintervensi langsung persoalan ini.

“Pak Wali Kota Eri Cahyadi, mohon dengarkan suara kami. Kami warga Kaliwaron dan keluarga besar SMKN 5 Surabaya sudah berjuang dari tahun 2024 sampai 2026. Sudah tiga kali rapat dengan DLH, sudah ada kesepakatan pemindahan, tapi sampai detik ini nol tindakan di lapangan. Tolong Pak Wali turun tangan langsung, bantu kami!” pungkas Ismail.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kekeringan Melanda 22 Daerah di Jatim Surabaya, Jatim Mandiri Kekeringan melanda 22 kabupaten/kota di Jatim dan berdampak pada sekitar 24.136…