Pamekasan, Jatim Mandiri
KPKNL Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kemenkeu Satu Madura memusnahkan barang ilegal senilai Rp29,34 miliar, Kamis (30/7/2026). Pemusnahan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp19,74 miliar melalui sinergi penegakan hukum dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan pengelolaan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor ND-1/MK/KN.1005/2026 serta Surat Nomor S-153, S-154, S-156, dan S-160/MK/KN/2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan dua unit telepon genggam hasil penindakan Bea Cukai Madura. Selain itu, turut dimusnahkan 1.920.160 batang rokok ilegal hasil penanganan Kejaksaan Negeri Pamekasan, sehingga total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 23.628.420 batang.
Nilai seluruh barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19.741.262.081.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Novian Dermawan mengatakan proses pemusnahan dilakukan secara terpadu. Sebanyak enam truk bermuatan rokok ilegal diberangkatkan menuju fasilitas pemusnahan milik PT Pratama Jatim Lestari di Mojokerto sejak Rabu malam (29/7/2026), terdiri atas lima truk milik Bea Cukai Madura dan satu truk milik Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Barang bukti dikirim dan dikawal ke Mojokerto sejak kemarin. Pukul 07.00 pagi tadi tiba di Mojokerto. Sebagian barang bukti dibakar di Pamekasan, sementara secara bersamaan dimusnahkan di Mojokerto,” ujar Novian.
Novian menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus penindakan yang berhasil diungkap Bea Cukai Madura selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sekaligus wujud peran Bea Cukai sebagai community protector.
“Ini bentuk nyata kami menjalankan tugas sebagai community protector dalam melindungi masyarakat. Penindakan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berdaya saing, sehingga pelaku usaha beralih dari aktivitas ilegal menuju legal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan Mahendra Harun Ar Rasyid mengatakan barang bukti milik Kejari berasal dari empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena kami tidak memiliki fasilitas pemusnahan, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura agar barang bukti dapat dimusnahkan secara bersamaan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang telah dirampas untuk negara dan dimusnahkan setelah para pelaku menjalani proses hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Denpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kemenkeu Satu Madura, serta insan media.
Melalui sinergi antarlembaga tersebut, KPKNL Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengelola BMN secara transparan, akuntabel, dan berdaya guna, sekaligus mendukung penegakan hukum, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara. (mhe/ibn)












