Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transparansi pelaporan pajak di sektor restoran, kafe, dan hotel melalui penerapan sistem digital.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan data transaksi antara pelaku usaha dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan akuntabel.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Bapenda telah melakukan pendataan sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam memastikan setiap transaksi yang terjadi tercatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
“Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (24/7/2026).
Menurut Eri, digitalisasi pelaporan pajak menjadi solusi untuk menciptakan transparansi sekaligus menghilangkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan para wajib pajak.
“Bapenda memiliki sistem digitalisasi yang harus digunakan. Dengan begitu tidak ada lagi fitnah maupun prasangka negatif antara Bapenda dengan restoran, sehingga data yang dimiliki sama,” katanya.
Ia menjelaskan, ke depan penggunaan sistem digital tersebut akan menjadi salah satu persyaratan bagi usaha restoran yang beroperasi di Kota Surabaya. Langkah ini bertujuan agar pemerintah dan pelaku usaha memiliki acuan data transaksi yang sama.
“Karena itu saya sampaikan, tempat usaha restoran harus memiliki syarat tersebut,” tuturnya.
Eri juga menegaskan bahwa kesesuaian antara nilai transaksi dengan besaran pajak yang dilaporkan sangat penting. Hal itu untuk menghindari munculnya dugaan adanya selisih antara potensi pendapatan dan pajak yang disetorkan.
“Menjadi bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai. Ketika dilihat, misalnya ada potensi pendapatan sekian, tetapi pajaknya sekian,” jelasnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri memastikan kebijakan digitalisasi pelaporan pajak bukan bertujuan membebani para pelaku usaha. Sebaliknya, Pemkot Surabaya ingin membangun hubungan yang saling menguntungkan karena pajak dari sektor usaha merupakan salah satu penopang pembangunan daerah.
“Saya tidak ingin pengusaha dirugikan, karena kita hidup dari pajak yang dibayarkan para pengusaha. Di sisi lain, saya juga tidak ingin Bapenda disalahkan. Karena itu keduanya harus saling bersinergi,” pungkasnya.
Melalui penerapan sistem digital ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan mampu meningkatkan kepercayaan antara pemerintah dengan pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Surabaya.












