BeritaDalam NegeriJatim

Uji Coba Jalan Tembus Suhat–Simpang Candi Panggung, Ini yang Akan Dilakukan

×

Uji Coba Jalan Tembus Suhat–Simpang Candi Panggung, Ini yang Akan Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, bersama Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, dan Kadiskominfo Kota Malang M. Nur Widianto saat memberikan keterangan
Example 468x60

Malang, Jatim Mandiri

Persiapan pelaksanaan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Jalan Simpang Candi Panggung melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (16/7/2026). Rapat ini membahas kesiapan teknis, koordinasi lintas perangkat daerah, serta langkah-langkah mitigasi untuk memastikan pelaksanaan uji coba berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pelaksanaan uji coba merupakan tindak lanjut atas Keputusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg tanggal 28 April 2026, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tanggal 9 Juli 2026, serta surat Pengurus RW XII Kelurahan Mojolangu tertanggal 10 Juli 2026.

Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan tersebut, pada awal pekan ini telah dilakukan pembongkaran pagar pembatas beserta pondasi pada akses jalan tembus. Selanjutnya, Pemkot Malang akan melaksanakan uji coba pembukaan jalan secara terbatas dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa uji coba fungsional dilakukan sebagai tahapan yang diatur dalam proses pengoperasian jalan sebelum dibuka secara penuh.

“Jalan ini merupakan program pemerintah yang sudah lama tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena kondisi jalan saat ini sudah layak dilalui, maka sambil melengkapi seluruh fasilitas pendukung, kami berencana melaksanakan uji coba fungsional dalam waktu dekat,” terangnya.

Suparno menegaskan, Pemkot Malang menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Namun demikian, putusan Pengadilan Negeri Malang yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemanfaatan jalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, jalan tembus tersebut merupakan fasilitas umum yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Malang melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang.

Baca Juga  Bidik Standar Internasional, IPSI Jatim Gelar Penataran Juri Festival Pencak Silat

“Kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Sambil tetap menghormati adanya upaya hukum luar biasa yang menjadi hak para pihak, pemerintah akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan, termasuk uji coba fungsional yang memang wajib dilakukan sebelum jalan dioperasikan secara penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama masa uji coba nantinya akan diberlakukan sejumlah pembatasan sesuai regulasi. Jalan tidak langsung dibuka selama 24 jam dan akan dilakukan pengaturan terhadap jenis kendaraan yang dapat melintas.

Dalam rapat juga disepakati sejumlah persiapan yang harus diselesaikan sebelum uji coba dilaksanakan, di antaranya pemasangan rambu lalu lintas, papan informasi, serta perlengkapan keselamatan jalan pada titik-titik strategis, mulai kawasan Perlimaan Tunggulwulung hingga koridor Politeknik Negeri Malang (Polinema)–Universitas Brawijaya.

Selain itu, Pemkot Malang juga menyiapkan langkah mitigasi terhadap saluran drainase dan gorong-gorong guna meminimalkan potensi dampak aliran air menuju kawasan Perumahan Griya Shanta. Koordinasi bersama kelurahan dan instansi terkait terus dilakukan agar pelaksanaan uji coba berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan seluruh kelengkapan pendukung sebelum pelaksanaan uji coba.

“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memastikan seluruh kebutuhan uji coba terpenuhi terlebih dahulu. Setelah itu baru kita evaluasi kebutuhan teknis lainnya secara bertahap,” katanya.

Dandung juga menegaskan bahwa seluruh pembangunan jalan tembus tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

“Jalan tembus ini merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dibangun sepenuhnya oleh pengembang. Pemerintah Kota nantinya menerima penyerahan fisik sebagai aset daerah. Tidak ada APBD yang digunakan untuk pembangunan jalan ini,” tegasnya.

Menurut Dandung, keberadaan jalan tembus tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung yang selama ini menjadi salah satu titik kepadatan kendaraan, terutama sejak beroperasinya Jembatan Tunggulmas.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

“Alternatif pelebaran Jalan Candi Panggung sangat terbatas karena membutuhkan pembebasan lahan. Oleh sebab itu, pemanfaatan jalan tembus yang memang sudah direncanakan dalam RTRW menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPUPRPKP juga telah menyiapkan kajian lanjutan terhadap jalan eksisting di Simpang Candi Panggung. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah pelebaran jalan melalui penataan saluran drainase tertutup tanpa melakukan pembebasan lahan.

“Evaluasi akan terus dilakukan setelah uji coba berlangsung. Dari situ akan diketahui titik-titik mana yang masih perlu penanganan sehingga upaya penguraian kemacetan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta–Simpang Candi Panggung dijadwalkan pada pekan depan. Sebelum pelaksanaan, sosialisasi akan dilakukan untuk memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme uji coba, rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan, serta tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui uji coba ini, harapannya konektivitas antarwilayah di kawasan utara kota semakin baik sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung dengan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga sekitar, dan kepentingan masyarakat secara luas. (Adv**).

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Probolinggo – Jatimmandiri.id Ratusan pelari dari berbagai daerah memeriahkan 3 Coast Run Probolinggo 2026 di Pantai Duta, Desa Randutatah, Kecamatan…

Berita

Malang, Jatimmandiri.id Pemandangan tak mengenakkan kembali terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, dua ruang kelas SD Negeri 2 Klepu,…