Surabaya, Jatim Mandiri – Satpol PP Surabaya kembali menghentikan operasional toko minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya setelah sebelumnya ditertibkan Satpol PP Kecamatan Gubeng. Penutupan kembali dilakukan saat aktivitas toko menjadi perhatian warga, Senin (28/9) sore.
Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan penolakan terhadap keberadaan toko tersebut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat. Di antaranya Ketua MUI Kecamatan Gubeng, Ketua MWCNU Gubeng, kiai, ustaz, ustazah, dan belasan warga.
“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” kata Suyitno, Senin (28/9).
Setelah surat disampaikan, Satpol PP Kecamatan Gubeng mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9). Saat petugas berada di lokasi, aktivitas toko dihentikan dan pengelola diminta menutup usaha.
Namun, menurut Suyitno, toko tersebut kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Aktivitas penjualan disebut kembali berlangsung pada Sabtu malam hingga keesokan harinya.
Situasi tersebut kemudian kembali ditindaklanjuti pada Senin (28/9) sore. Satpol PP Surabaya mendatangi lokasi dan kembali menghentikan operasional DrinkinQ, sebagaimana terlihat dalam penertiban di kawasan Barata Jaya.
Suyitno mengatakan penolakan warga telah disampaikan sejak usaha tersebut masih dalam tahap persiapan. Menurut dia, toko tersebut beberapa kali berganti identitas usaha.
“Sejak awal kami tegas menolak. Mulai dari tokonya masih bernama Spiritshaus, lalu ganti nama jadi Toko MNMN, dan sekarang DrinkinQ,” ungkap Suyitno.
Ia mengatakan pengelola sebelumnya berjanji tidak menjual miras. Namun, warga kembali menyampaikan keberatan setelah mendapati aktivitas penjualan yang disebut masih berlangsung.
Meski demikian, Suyitno meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri. Penanganan persoalan tersebut tetap ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah wilayah dan sesuai koridor hukum.
“Sebagai pemangku wilayah, saya terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Warga juga sudah saya imbau untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.
Camat Gubeng Annita Hapsari sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerjunkan Satpol PP ke lokasi pada Sabtu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap aktivitas usaha yang menjadi perhatian warga.
“Sabtu kemarin sudah kita tutup. Kita cek lagi. Terima kasih infonya,” tegas Annita.
Penutupan kembali oleh Satpol PP Surabaya pada Senin sore menjadi tindak lanjut setelah toko tersebut disebut kembali beroperasi. Pemangku wilayah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Langkah penertiban dilakukan melalui jalur kewilayahan dan hukum, sementara warga diimbau tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban. Sementara itu, Humas DrinkinQ, Nurdin berlum menjawab ketika dikonfirmasi terkait hal itu. Hingga berita ini diturunkan, Nurdin belum merespons. (alf)












