Surabaya, Jatimmandiri.id – Perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 memasuki persidangan dengan terdakwa Ririn Aprilia, Jumat (21/8/2026).
Ririn yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak dalam pengadaan lampu hias taman dan RTH.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ririn melakukan perbuatan tersebut bersama Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada, serta Basiran selaku Direktur PT Greencity Teknologi Indonesia.
Ketiga pihak tersebut disebut menjalani proses penuntutan secara terpisah dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan lampu hias taman dan RTH pada DLH Kota Probolinggo.
“Pengadaan tersebut dilaksanakan pada Januari hingga Juli 2023. Terdakwa berperan mengatur proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
CV Multi Pratama dan CV Borong Persada disebut sebagai penyedia yang dipilih dalam proses pengadaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan tersebut justru disebut diserahkan kepada PT Greencity Teknologi Indonesia.
“Proses tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi yang disebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” urai JPU.
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306.050.004.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada DLH Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Laporan audit tersebut tercantum dalam surat pengantar laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
JPU juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan tersebut, Ririn didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan sebagai PPKom dan PPTK.
“Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan penyedia melalui e-purchasing, serta pelaksanaan pekerjaan pengadaan lampu hias taman dan RTH,” ucap JPU.
Jaksa mendakwa Ririn melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Pihak yang disebut memperoleh keuntungan yakni, Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Basiran.
Perbuatan itu disebut dilakukan melalui hubungan antara Ririn sebagai PPKom dan PPTK dengan CV Multi Pratama, CV Borong Persada, serta PT Greenciti Teknologi Indonesia.
JPU kembali menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Dakwaan jaksa tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.












