Ekbis

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

×

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO di Jenewa sebagai komitmen Indonesia memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan pekerja migran.
Example 468x60

Jenewa, Jatimmandiri.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

Pesan tersebut disampaikan saat Menaker menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Yassierli menegaskan, penyerahan instrumen ratifikasi menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, dan manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan merupakan bukti nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu penopang penting perekonomian nasional.

Namun, sektor ini juga memiliki tantangan besar karena para pekerjanya menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja yang panjang.

Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal perikanan luar negeri.

Mereka membutuhkan standar perlindungan yang kuat, konsisten, dan diterapkan secara efektif sesuai ketentuan internasional.

Bagi masyarakat, ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki arti penting karena sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan hasil tangkapan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan para pekerja yang berada di balik proses tersebut.

Baca Juga  BRIDA Surabaya Dorong Silvofishery, Gabungkan Mangrove dan Tambak untuk Tingkatkan Ekonomi Pesisir

Produk perikanan yang dinikmati masyarakat harus dihasilkan dengan tetap mengedepankan keselamatan, kesehatan, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Penyerahan instrumen asli ratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mewujudkan pekerjaan yang layak di sektor penangkapan ikan.

Yassierli menambahkan, perlindungan pekerja menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menghadapi perubahan dunia kerja.

Upaya tersebut tidak hanya menyasar sektor perikanan, tetapi juga berbagai jenis pekerjaan lain, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, pemerintah hadir untuk melindungi pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Perlindungan tenaga kerja harus mampu mengikuti dinamika dan perkembangan dunia kerja,” katanya.

Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa ratifikasi bukanlah akhir dari proses.

Agar Konvensi ILO 188 memberikan manfaat nyata, Indonesia perlu menyelaraskan berbagai regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam tahap implementasi, Indonesia juga menyambut dukungan teknis dan pendampingan dari ILO, terutama dalam memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan agar mampu menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

Yassierli menekankan bahwa keberhasilan penerapan Konvensi ILO 188 membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.

Ketiga pihak harus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama agar prinsip pekerjaan layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Indonesia, lanjutnya, akan terus memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.

Menaker berharap kemitraan antara Indonesia dan ILO terus berkembang sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga  KSOP Kalianget Keluarkan Peringatan Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Diminta Tunda Pelayaran hingga 8 Juni 2026

Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, layak, terlindungi, serta memperoleh penghormatan atas martabat dan hak-haknya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *