Intisari Berita:
Satpol PP Kabupaten Tulungagung menertibkan 28 reklame dan spanduk liar di sejumlah titik wilayah perkotaan pada Jumat (31/7/2026).
Dari puluhan reklame tersebut, 22 unit telah kadaluarsa dan 6 unit terpasang secara ilegal dengan dipaku pada pohon di tepi jalan.
Penertiban rutin mingguan ini mengacu pada penegakan Perda serta mendukung implementasi program Gerakan Indonesia Asri.
Tulungagung, Jatimmandiri.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kembali menggelar operasi penertiban puluhan spanduk dan reklame liar di wilayah perkotaan Tulungagung, Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi sweeping tersebut, petugas berhasil menindak 28 unit reklame bermasalah. Rinciannya, sebanyak 22 reklame diketahui telah habis masa izin berlakunya, sementara 6 reklame lainnya kedapatan dipasang melanggar hukum pada pohon-pohon di tepi jalan umum.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menegaskan bahwa penertiban ini diorientasikan untuk mengembalikan keasrian lingkungan dan menegakkan peraturan daerah.
“Proses penertiban ini menyasar wilayah perkotaan Tulungagung karena dianggap merusak estetika perkotaan dan tentunya melanggar aturan,” terang Danang, Jumat (31/7/2026).
Tindak Tegas Pemasangan di Pohon dan Layangkan Surat Teguran
Danang memaparkan, penertiban tidak hanya terfokus di pusat Kota Kerajinan Marmer tersebut. Pada pekan sebelumnya, penyisiran berkala telah menyasar wilayah perbatasan seperti kawasan Jetaan dan Cuwiri (Kecamatan Kauman) hingga area Pasar Hewan Terpadu di Kecamatan Sumbergempol.
Salah satu perhatian krusial petugas adalah maraknya media promosi yang dipasang dengan cara dipaku ke batang pohon. Tindakan ini dinilai merusak ekosistem penghijauan sekaligus melanggar Perda Kabupaten Tulungagung.
Operasi penertiban Satpol PP Tulungagung:
-
Dukungan Kebijakan Nasional: Operasi penertiban ini diselaraskan dengan instruksi kesadaran lingkungan Gerakan Indonesia Asri.
-
Surat Teguran Pemilik: Satpol PP melayangkan surat teguran tertulis kepada pemilik tempat usaha atau pihak pengiklan agar tidak mengulangi kelalaian izin.
-
Agenda Rutin Jumat: Pembersihan baliho dan spanduk liar dijadwalkan secara konsisten setiap hari Jumat.
“Penertiban ini berkaitan dengan program Gerakan Indonesia Asri. Setiap Jumat kami rutin membersihkan reklame yang menyalahi aturan dan mengimbau pemilik usaha agar tidak lagi memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” tegasnya.
Satpol PP berharap kesadaran para pelaku usaha di Tulungagung terus meningkat untuk mengurus perizinan secara resmi dan menempatkan media promosi pada lokasi yang telah ditentukan.












