Intisari Berita:
- DPRD Jatim membahas Raperda Obat Bahan Alam guna mendorong jamu naik kelas menjadi OHT dan fitofarmaka.
- Strategi mencakup standarisasi, saintifikasi riset, sertifikasi CPOTB, fasilitasi halal, hingga perlindungan HKI.
- UMK obat tradisional disiapkan pendampingan menyeluruh guna memperluas pasar ekspor dan mendongkrak PAD.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Komoditas jamu tradisional di Jawa Timur kini dipacu untuk bertransformasi ke tingkatan yang lebih tinggi. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, produk jamu lokal diarahkan untuk naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) hingga fitofarmaka.
Langkah strategis ini dirancang guna memastikan produk herbal asal Jawa Timur memiliki landasan saintifik yang kuat, standar keamanan yang teruji, serta daya saing ekonomi yang mampu menembus pasar modern dan ekspor.
Saintifikasi dan Standardisasi: Fondasi Jamu Menuju Fitofarmaka
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Agus Cahyono menegaskan bahwa peningkatan status jamu tradisional membutuhkan ekosistem produksi yang terstruktur dari hulu ke hilir.
“Peningkatan jamu menjadi OHT dan fitofarmaka ditempuh melalui standarisasi, saintifikasi, laboratorium, kompetensi SDM, serta fasilitasi CPOTB, registrasi, dan halal,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Agus, riset akademis tidak boleh berhenti di atas kertas. Regulasi ini memastikan hasil penelitian obat bahan alam dapat bertransisi secara bertahap menuju hilirisasi industri.
“Riset diarahkan dari standarisasi menuju uji coba, komersialisasi, dan inkubasi,” jelasnya menambahkan.
Perkuat Ekosistem Riset dan Perlindungan HKI
Guna mewujudkan lompatan mutu tersebut, Raperda Obat Bahan Alam turut memuat skema penguatan lintas sektor yang komprehensif, mulai dari pembiayaan hingga kolaborasi ilmiah bersama institusi riset dan universitas.
“Dukungan meliputi pendanaan, HKI, laboratorium, kemitraan perguruan tinggi, lembaga riset, dan usaha, serta alih teknologi untuk manfaat kesehatan dan ekonomi,” papar Agus.
Di samping itu, regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen penjaga kelestarian sumber daya hayati serta perlindungan terhadap pengetahuan tradisional warisan leluhur. Upaya ini diwujudkan melalui konservasi terpadu, dokumentasi sistematis, dan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar tidak tergerus atau diklaim pihak luar.
Akselerasi UMK: Dari Perizinan Hingga Penetrasi Pasar Ekspor
Bapemperda DPRD Jatim menyadari bahwa pilar utama produksi jamu ditopang oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Oleh sebab itu, regulasi ini memastikan hadirnya pendampingan penuh, mulai dari aspek perizinan, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), proses registrasi, sertifikasi halal, hingga akses permodalan.
“UMK memperoleh pendampingan perizinan, CPOTB, registrasi, halal, dan pembiayaan. Pasar diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis, serta misi dagang,” tegas Agus.
Dengan integrasi hulu ke hilir ini, kehadiran regulasi obat bahan alam diyakini membawa efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.
“Targetnya meliputi produk aman, kenaikan kelas UMKM, ekspor, serta kontribusi ekonomi dan PAD,” pungkasnya.












